Breaking News

Kejaksaan Negeri Pamekasan Periksa Oknum ketua Yayasan Dugaan Pangkas Dana BOP

Kejaksaan Negeri Pamekasan Periksa Oknum ketua Yayasan  Dugaan Pangkas Dana BOP )


PAMEKASAN,Cakrainvestigasi.Com. | Kasus dugaan peyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada satuan pendidikan Madrasyah Ibtidaiyah (MI) Darul Hikmah di bawah naungan Yayasan Al Arifin Dusun Tengginah Desa Tampojong Tengginah Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, kini telah naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Pamekasan. 

Saat ini, pelapor berinisial AS sebagai keluarga Yayasan telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk di mintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana BOP yang dilakukan oleh Kepala MI berinisial (S). Kasus ini mencuat akibat perlakuan kepala sekolah yang akan mensabotase ketua yayasan dan kepala sekolah yang lama.

AS, tiba di kejaksaan sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan berkisar satu jam di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, untuk di mintai keterangan yang berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi BOP yang di lakukan oleh Kepala MI Al Arifin.

AS menjelaskan, laporan ini diajukan sejak tanggal 16 April 2025 ke Kejaksaan Negeri melalui DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Slamet Riyadi untuk mendampingi saya dalam menangani kasus ini. "Ucapnya.

Kasus ini berawal dari pengambilan alih kekuasaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MI Darul Hukmah, dengan sewenang-wenang mengganti ketua yayasan. Pergantian ketua yayasan yang baru tidak ada pemberitahuan ke pihak yayasan yang lama dan tokoh masyarakat setempat."Tegasnya.

BACA JUGA:

https://www.cakrainvestigasi.com/2025/05/ketua-tp-pkk-kabupaten-pati-tegaskan.html

Lanjutnya, Pergantian ini sudah diluar aturan yang telah di tetapkan oleh yayasan yang ada. Dengan kejanggalan ini kami meminta kepada Ketua DPD Lira untuk mendampingi melaporkan kasus tersebut."Ungkap AS selaku keluarga Yayasan.

Lebih Lanjut, AS selaku pelapor Dumas meminta kepada kepala MI (S) untuk melaporkan SPJ dan LPJ dari sejak berdirinya Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Yayasan Al Arifin, mulai dari tingakt Paud, RA, TK dan MI. Sebab dari awal Kepala Sekolah MI yang memegang kekuasaan tidak pernah ada keterbukaan kepada Yayasan."Tutupnya.( Gf ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM