Breaking News

Kejari Gunungkidul Menolak Putusan Alih Fungsi TKD Sampang

 

(TKD Sampang Saat di pasang garis larangan melintas )


GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.co.id ,- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Gunungkidul menolak atas hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  ( Tipikor ) Yogykarta atas perkara tindak pidana Korupsi alih fungsi Tanah Kas Desa ( TKD ) Sampang, Gedangsari,Gunungkidul. Dimana Lurah Sampang Non Aktif  Suharman di vonis 2 tahun penjara serta membayar pengganti 15 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasi pidsus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan saat dikonfirmasi , Jumat ( 26/6/2025).

" Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum mengajukan banding ," jelasnya.

 Lebih lanjut Alfian juga menjelaskan bahwa ada beberapa poin keberatan diantaranya Penuntut umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa Suherman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Penuntut umum Tidka sependapat dengan pertimbangan majelis hakim bahwa ada dua peristiwa dalam perkara ini meskipun dalam satu rangkaian. Peristiwa, namun tidak serta Merta saling berkaitan dengan peristiwa tindak pidana korupsinya.

Yaitu adanya penambangan tanah urug milik warga baik yang dilakukan oleh PT. Oueaer Bumi Sejahtera, PT.Slamet Jaya Semesta dan PT. Zeibah Primanusa dan dipakainya tanah kas desa yang berstatus sebagai tanah palungguh yang diketahui kemudian secara administratif masih berstatus tanah kas desa untuk dijadikan akses jalan masuk ke area penambangan tanah urug.

Bahwa keuntungan sejumlah Rp 1.729.120.000,00 yang didapatkan PT.Pueser Bumi Sejahtera tidak ada kaitannya dengan dipakainya tanah kas desa yang dijadikan jalan masuk ke lokasi tambang. Keuntungan yang didapatkan PT.Pueser Bumi Sejahtera tersebut dihasilkan murni dari penambangan tanah urug milik warga bukan dari pemanfaatan tanah kas desa.

Kesalahan terdakwa sebenarnya hanya kesalahan administratif, namun dari kesalahan administratif terdakwa tersebut berakibat salah dalam mendudukan TKD menjadi Tanah Palungguh dan seharusnya yang menjanjikan sewa menyewa denah PT. zeibah Primanusa adalah Pemerintah Kalurahan yang di wakili terdakwa bukan oleh saksi.

Dan penuntut umum juga tidak sependapat diantara terdakwa dengan PT pueser Bumi Sejahtera yang di wakili oleh saksi TH, tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan turut serta atau bersama sama, atas dasar pertimbangan tersebut majelis hakim tentang adanya kerjasama antara terdakwa dengan saksi TH tidak mendasar dan tidak terbukti dan bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang diajukan ke muak persidangan.

Bahwa putusan atas terdakwa Suherman tentunya akan berpengaruh terhadap persidangan TH selaku Direktur PT. Pueser Bumi Sejahtera yang di dakwaan telah bersama sama dengan terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan penyalahgunaan TKD Kalurahan Sampang tahun 2022 Samapi dengan tahun 2023, jelas Alfian. ( */Red )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM