![]() |
surat perintah pelaporan Oleh DPP LIN. foto.dok.Lin/Cakrainvestigasi.com/ |
PALANGKA RAYA, Cakrainvestigasi.com | Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat menyusul beredarnya dokumen proposal pelantikan pengurus “DPD dan DPC Lembaga Investigasi Negara Provinsi Kalimantan Tengah” yang tidak diakui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara.
Dalam proposal bernilai Rp 125.500.000 tersebut, pihak yang dipimpin oleh Tommy Sungket diduga melakukan penggalangan dana ilegal dengan mengatasnamakan kegiatan resmi Lembaga Investigasi Negara, padahal struktur yang digunakan tidak terdaftar dan tidak diakui oleh DPP.
Dokumen yang mencantumkan berbagai rincian pengeluaran seperti konsumsi, perlengkapan, sewa mobil, hingga dokumentasi media ini juga memuat susunan panitia pelantikan lengkap dengan nama-nama koordinator dan anggota panitia dari berbagai seksi.
DPP LIN telah menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan instruksi pelantikan atau membentuk panitia di bawah nama Tommy Sungket, sehingga segala bentuk proposal maupun permintaan dana dari kelompok tersebut adalah tidak sah dan melanggar hukum.
"Ini modus yang sangat berbahaya. Menggunakan nama lembaga untuk menggalang dana ke pihak luar tanpa dasar hukum resmi adalah bentuk penipuan dan pemalsuan identitas organisasi,” ujar Robi Irawan Wiratmoko, Ketua Umum DPP LIN.
Selain pelanggaran hukum administratif, tindakan ini juga berpotensi menjerat pelaku dengan pasal penipuan, pemalsuan dokumen, dan pencemaran nama baik organisasi.
Bukti Penggalangan Dana Sudah Disiapkan untuk Penegak Hukum dan Proposal ini kini menjadi bagian dari berkas pelaporan ke Polda Kalimantan Tengah, sebagaimana diinstruksikan dalam Surat Perintah DPP Nomor 017/SP/DPP_LIN/VIII/2025. DPP LIN juga menyerukan kepada masyarakat dan mitra kerja untuk tidak melayani atau menanggapi permintaan dana dari pihak-pihak yang mengaku sebagai LIN tanpa surat tugas atau SK resmi dari DPP.
DPP meminta semua unsur pengurus sah, termasuk DPD dan DPC se-Kalimantan Tengah, untuk menyerahkan semua bukti penggalangan dana, proposal, dan komunikasi yang dilakukan oleh pihak ilegal, agar proses hukum dapat berjalan dengan maksimal.(Tim LIN )
Social Header
Berita