![]() |
Konferensi pers Polres Pamekasan.foto.dok/hms/cakrainvestigasi.com/ |
PAMEKASAN - Cakrainvestigasi.Com | Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Konferensi pers ini dipimpin oleh Humas Polres Pamekasan, AKP Jupri, yang menjelaskan detail pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan. Rabu,17/9/2025.
"Untuk menekan dan menumpas peredaran narkoba di wilayah Pamekasan, kami telah melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025," ujar AKP Jupri. Dalam operasi ini, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna narkoba.
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/sambut-hut-korlantas-polri-harus-bisa.html
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil ekstasi. AKP Jupri menjelaskan bahwa para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, tersangka yang menyimpan atau menguasai sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Untuk kasus narkoba jenis ekstasi, pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka yang menyimpan atau menguasai ekstasi dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Ini adalah hasil dari kegiatan operasi tumpas narkoba yang dilaksanakan oleh Polres Pamekasan," pungkas AKP Jupri. Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
( Noor M.W. )
Social Header
Berita