![]() |
Ketua LIN Desak KPN Temui Aksi. Foto.dok/LIN/Cakrainvestigasi.com / |
TUBAN, Cakrainvestigasi.com | Vonis Bebas pelaku kekerasan seksual LSM GMAS dan LIN datangi Pengadilan Negeri Tuban. Aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tuban lantaran vonis bebas pelaku kekerasan pada anak di bawah umur terus berlanjut, koordinator aksi tegaskan akan segera dirikan tenda perjuangan, dan gelar aksi lebih besar.
Koordinator Aksi Jatmiko LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) didampingi pimpinan Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Pemuda Pancasila (PP) menegaskan aliansi Ormas tersebut masih solid. Selanjutnya akan melakukan demo lanjutan. Saat ini telah melakukan konsolidasi dan kedepan akan melayangkan somasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
"Kami tunggu hingga tiga hari kedepan, jika KPN belum memberi tanggapan akan gelar aksi lebih besar lagi," ungkapnya.
Dia melanjutkan terkait posko tidak main-main. Nanti malam (11/09/2025) akan membuka posko pengaduan secara online. Ditanya terkait alasan Juru Bicara PN yang tidak mau menemui masa aksi, menurutnya Perma Nomor 7 tahun 2015 hakim masih belum tuntas menerjemahkan pasal dalam Perma tersebut.
"Kami ini orang awam ya, masak hakim perlu kami ajari menafsirkan pasal dalam Perma," ungkapnya.
Kedepan dia akan melakukan aksi lanjutan, dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi lain di institusi lain yang masih terkait dengan kasus tersebut. Sembari menegaskan jika aliansinya tetap solid untuk mengawal kasus tersebut.
Aksi itu sendiri dikarenakan putusan majelis hakim terhadap Aris Rozikin yang divonis bebas dalam perkara kekerasan pada anak di bawah umur. Hal tersebut dikatakan terdakwa tidak memenuhi mensrea (niat melakukan kejahatan, red.) karena tidak secara langsung melakukan perbuatan kekerasan dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/kejaksaan-ri-dan-kemenkopolkam-gelar.html
Putusan tersebut dinilai cacat, dan melukai keadilan. Sehingga menyulut masa menggelar aksi kemarin (10/09/2025). Dalam aksi tersebut masa menuntut KPN, dan majelis hakim pemvonis bebas diberhentikan. Mereka meminta KPN atau majelis hakim tersebut menemui masa aksi mengklarifikasi putusan tersebut. Karena KPN tidak menemui masa, aliansi masa aksi mengancam akan menggelar aksi lanjutan dan membuka posko
Ketua DPD LIN Jatim MARKAT N. H saat di Hubungi mengatakan LIN siap Membantu Meluruskan, Mengawal dan Mengontrol Mafia Keadilan karena Itu Tugas Kami sebagai Rakyat, Jangan sudah pegang kekuasaan menindas Rakyat Membela yang Bayar.
Hal ini juga sebagai pembelajaran bagi kita semua bahwa pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur harus mendapatkan hukuman setimpal. Jangan sampai Hukum di Indonesia Tumpul keatas Namun tajam kebawah. ( Red )
Social Header
Berita