![]() |
Densus 88 dan Kesbangpol Kulon Progo Deklarasikan Pelajar Anti Judi Online dan Radikalisme./foto.dok/d88.cakrainvestigasi.com/ |
KULON PROGO, Cakrainvestigasi.com — Satgaswil DIY Densus 88 Anti Teror Polri bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulon Progo menggelar Talkshow dan Deklarasi Pelajar, Guru, dan Forkopimda Anti Judi Online serta Radikalisme, Selasa (23/12/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Adikarta (Gedung Kaca), Kompleks Kantor Bupati Kulon Progo, diikuti sekitar 330 peserta. Peserta terdiri dari 140 Ketua OSIS dan 140 guru pendamping jenjang SMP/MTs serta SMA/SMK/MA se-Kabupaten Kulon Progo, serta unsur Forkopimda.
Wakil Bupati Kulon Progo H. Ambar Purwoko, A.Md menekankan pentingnya peran guru dalam mengawasi aktivitas digital pelajar agar terhindar dari paparan radikalisme dan jeratan judi online.
“Guru memiliki peran sentral dalam memperhatikan pola interaksi siswa di media sosial. Pelajar harus dibekali ilmu dan akhlak yang baik,” ujarnya.
![]() |
Densus 88 dan Kesbangpol Kulon Progo Deklarasikan Pelajar Anti Judi Online dan Radikalisme./foto.dok/d88.cakrainvestigasi.com/ |
Kasatgaswil DIY Densus 88 AT Polri menyampaikan bahwa penyebaran paham radikal kini mulai menyasar anak-anak, sehingga pencegahan sejak dini menjadi kunci utama. Ia menegaskan upaya pemberantasan terorisme tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui deradikalisasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat.
Dari sisi ekonomi dan keamanan digital, Pimpinan Cabang Bank BPD DIY Kulon Progo Nur Afan Dwi Saputro, S.E., M.M. mengingatkan bahwa judi online kerap memanfaatkan rendahnya literasi digital dan kerentanan psikologis pelajar.
“Pelajar harus memiliki kontrol diri, menghentikan komunikasi dengan pihak ilegal, dan menggunakan dana untuk masa depan, bukan judi online,” tegasnya.
Baca juga : Resmikan Pustu Nglanggeran, Pemkab Gunungkidul Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat |
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Suharto, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Triyanto Raharjo, Kepala Kesbangpol Kulon Progo Pratiwi Ngasatatun, serta perwakilan Polres, Kejaksaan, Kemenag, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Deklarasi ini menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam upaya mencegah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, terorisme (IRET), serta memberantas praktik judi online di lingkungan pelajar dan pemerintah daerah. ( Pay )


Social Header
Berita