![]() |
| Foto.ilustrasi.cakrainvestigasi.com. |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com — Mantan Bupati Sleman periode 2016–2021, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat di konfirmasi cakrainvestigasi.com, Kamis ( 18/12).
Lebih lanjut Herwatan juga menjelaskan bahwa, dalam surat dakwaan jaksa, Sri Purnomo diduga bersama-sama dengan dr. Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 yang juga merupakan anak kandungnya, menyalahgunakan dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman dari Kementerian Keuangan RI dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Jaksa menyebutkan, sebagian dana hibah tersebut dialihkan tidak sesuai petunjuk teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, khususnya pada alokasi 30 persen bagian pemerintah daerah, yang justru digunakan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 pada Pilkada Sleman 2020. Pasangan tersebut diketahui adalah Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa, di mana Kustini merupakan istri terdakwa, jelasnya.
Baca juga : Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Turnamen Voli Peringati Hari Ibu 2025 |
Modus yang didakwakan antara lain penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 serta sejumlah Surat Keputusan Bupati yang dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis pusat, sehingga membuka ruang pemberian hibah kepada kelompok masyarakat sektor pariwisata yang tidak memenuhi kriteria. Penyaluran hibah itu diduga disertai permintaan dukungan politik.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif terkait nepotisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Perkara ini masih dalam proses persidangan, dan terdakwa belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Pay ).

Social Header
Berita