![]() |
| Pemerintah Kabupaten Sleman Lakukan Kerjasama Bersama Kejati DIY Guna Tingkatkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana. / Foto.dok/HMS.cakrainvedtigasi.com/ |
YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan kerjasama bersama Kejaksaan Tinggi DIY dalam rangka peningkatan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Jumat (19/12) di Gedhong Pracimosono Kepatihan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto melakukan penandatanganan kerjasama disaksikan secara langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kajati DIY, I Gde Ngurah Sriada.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya menyampaikan hukum tidak hanya menegakan keadilan secara prosedural tetapi juga mengupayakan pemulihan martabat manusia dan keteraturan sosial secara berkelanjutan. Dalam kerangka pemikiran itulah penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pidana sosial harus dimaknai sebagai langkah strategis yang menegaskan adilnya negara sebagai penegak keadilan yang manusiawi, terukur dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang.
“Transformasi ini sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional dari orientasi retributif menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” ujar Sri Sultan.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Tahan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi (PBH) KPU Kota Tanjungbalai |
Sementara itu, Kajati DIY, I Gde Ngurah Sriada mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum, perlu peran penting pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana dan pra sarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya.
“Melalui sinergi ini kita berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi contoh model nasional yang menunjukan bahwa pembaharuan dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan budaya lokal. Kejati DIY berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini, baik melalui pembinaan teknis jajaran kejaksaan negeri, pelaksanaan pengawasan pidana sosial, maupun koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah,” ujar Kajati DIY
Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyambut baik dan mendukung penuh kerjasama ini dalam upaya reformasi hukum di Kabupaten Sleman. Ia berharap kedepan dengan peningkatan sinergi Pidana Kerja Sosial ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Kabupaten Sleman. Ia menambahkan Pidana Kerja Sosial adalah jenis pidana baru dalam KUHP Nasional yang berlaku 2026, sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek untuk pelaku kejahatan ringan, fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi, di mana terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat
“Saya berharap mudah-mudahan dengan kerjasama ini tujuan pembinaan hukum melalui Pidana Kerja Sosial di Sleman dapat berhasil dan berjalan lancar serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Harda. ( Khomeri ).

Social Header
Berita