![]() |
| Pelaku Penusukan Dua Warga di Girimulyo Saat dihadirkan di Mapolres Kulon Progo./foto.dok/HMS.cakrainvestigasi.com/ |
KULON PROGO, Cakrainvestigasi.com — Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jatimulyo, Girimulyo, Kulonprogo. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Hal ini disampaikan Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12).
Dalam kejadian itu, dua korban mengalami luka serius, masing-masing NRN (17) dan S (39), keduanya warga Girimulyo, Kulonprogo. Pelaku berinisial A (26), yang juga warga Girimulyo, ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Peristiwa bermula ketika tersangka usai menonton pertandingan voli dan mendengar keributan di area parkir depan GOR Padmo Seputro. Tersangka kemudian menuju lokasi dan melihat korban NRN sedang berteriak dan dirangkul seseorang. Tersangka mendorong orang tersebut dan langsung menusuk NRN menggunakan pisau lipat berwarna hitam.
Setelah kejadian itu, tersangka berjalan menuju kompleks Pasar Cublak dan mendapati rekannya, A, sedang bersitegang dengan korban S. Mengetahui situasi memanas, tersangka kembali melakukan penusukan dari arah belakang terhadap korban S.
Baca juga : Polda DIY Ungkap 14 Kasus Curas Selama Operasi Progo 2025, Seluruh Target Tercapai 100 Persen
Akibat tindakan tersangka, korban S mengalami luka robek pada pinggang bagian belakang sebelah kanan, sementara NRN mengalami luka tusuk di perut kiri bagian atas. Pisau lipat yang digunakan tersangka telah dibuang di area kebun saat ia melarikan diri.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, polisi memastikan A sebagai pelaku utama. Pada Jumat (21/11) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap petugas di wilayah Gamping, Sleman, DIY.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Polres Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ( Pay )
.jpg)
Social Header
Berita