![]() |
Diduga Dianiaya di Lapangan Trirenggo, Seorang Driver Grab. / Foto.dok/HMS.cakrainvestigasi.com/ |
BANTUL, Cakrainvestigasi.com — Seorang pria bernama Muhammad Arif Affandi, S.H., melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di Lapangan Trirenggo, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Parangtritis, Manding, Sabdodadi, Bantul. Korban kemudian dituduh mencuri sebuah topi milik salah satu penghuni kos.
Selanjutnya, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, korban menerima pesan WhatsApp dari seorang kenalannya berinisial ARF alias T terkait pesanan pengantaran barang dari sebuah rumah makan di wilayah Nogosari, Trirenggo, Bantul. Setelah tiba di lokasi, korban dibonceng menuju Lapangan Trirenggo bagian selatan.
Baca juga : Polresta Sleman Selidiki Dugaan Keributan Juru Parkir dan Pengemudi Layanan Antar di Condongcatur |
Sesampainya di lapangan, korban diminta mengakui tuduhan pencurian topi tersebut. Karena menolak, korban diduga dianiaya oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya. Korban dipukul pada bagian wajah dan kepala, diinjak pada bagian leher, serta dicambuk menggunakan benda menyerupai selang karet hingga mengalami luka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh, termasuk luka di mata kanan hingga harus mendapat 10 jahitan, lebam pada mata kiri, serta memar di punggung, dada, perut, dan kedua kaki. Korban sempat menjalani perawatan rawat jalan di RS Nur Hidayah.
Korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Bantul pada Kamis (1/1/2026). Saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Polres Bantul menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib. ( Pay ).

Social Header
Berita