![]() |
| Kajari Sleman Saat memberikan Keterangan kepada Wartawan di Kejaksaan Negeri Sleman./foto.dok.pay / |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Adhe Presli Hogi Minaya. Penghentian penuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., dalam rilis resmi pada Jumat (30/1/2026).
Bambang Yunianto menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Selaku penuntut umum, ia telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/EOH/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
“Pada hari ini kami menyampaikan rilis penanganan perkara atas nama Adhe Presli Hogi Minaya. Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa penghentian penuntutan tersebut merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan dasar ketentuan tersebut, perkara atas nama AP Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dinyatakan ditutup demi kepentingan hukum,” jelasnya.
Baca juga : Kontraktor Gugat Yayasan TCKN Rp25 Miliar Lebih, Dugaan Commitment Fee Rp3,2 Miliar Mengemuka |
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi setelah adanya aksi penjambretan, yang kemudian menyeret Adhe Presli Hogi Minaya ke dalam proses hukum. Dalam penanganannya, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan melibatkan pihak tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum terkait.
Proses mediasi tersebut dilakukan guna mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian, serta pertanggungjawaban secara proporsional, sebagaimana prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyerahan SKP2
Bambang menambahkan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut telah diserahkan kepada pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.
“Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah dihentikan dan kasusnya resmi ditutup,” pungkas Bambang Yunianto. ( Pay ).

Social Header
Berita