Berita

Breaking News

Mahasiswa Tewas Usai Perkelahian di Kasihan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka


Konferensi pers kasus Mahasiswa Tewas Usai Perkelahian di Kasihan, /foto.dok.hms/


BANTUL, cakrainvestigasi.com – Kepolisian Resor Bantul mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul. Seorang mahasiswa berinisial AG (20) ditemukan meninggal dunia usai terlibat perkelahian pada Sabtu pagi, 17 Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Sidorejo RT 02, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial AA (23) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa korban dan tersangka diketahui merupakan pelajar/mahasiswa asal Papua Tengah yang saat kejadian berada di Bantul.

“Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum,” ujar AKP Ahmad Mirza,  saat konferensi pers di Polres Bantul,Senin (19/1/2026).

Kronologis Kejadian

Dari keterangan saksi, kejadian bermula saat dua orang yang berboncengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam mengalami kecelakaan dengan menabrak pohon dan terjatuh. Setelah itu, keduanya terlibat perkelahian.

Baca juga : Wabup Kulon Progo Pimpin Deklarasi Anti Judi Online dan Anti Radikalisme di SMPN 5 Wates | 

Saksi lain kemudian melihat korban dalam kondisi tengkurap. Korban sempat dibalikkan posisinya dan didudukkan di pinggir rumah warga sebelum akhirnya ditinggalkan oleh pelaku.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Pengungkapan Kasus

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pendalaman lainnya.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AA. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Banguntapan, Bantul,” jelas IPDA Daffa Bisma Pandito, S.Tr.K, Kanit II Satreskrim Polres Bantul.

Barang Bukti

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, termasuk kaos yang terdapat bercak darah, celana, rompi, serta jaket yang digunakan saat kejadian.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM