![]() |
| Ilustrasi.cakrainvestigasi.com |
GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul memastikan sebanyak 31 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melaksanakan pemilihan lurah (pilur) serentak pada tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pesta demokrasi di tingkat kalurahan tersebut direncanakan akan digelar pada akhir September 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah mulai mempersiapkan seluruh tahapan penyelenggaraan pilur serentak tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian, kalurahan-kalurahan tersebut diikutkan dalam pemilihan lurah serentak tahun 2026,” ujar Kriswantoro saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Jumat (9/1/2026).
Baca juga : Tambang Uruk Tol Yogya–Solo Tinggalkan Luka, Jalan Watugajah Rusak Meski Aktivitas Berhenti |
Dengan penetapan tersebut, jumlah kalurahan yang akan mengikuti pilur serentak di Gunungkidul dipastikan sebanyak 31 kalurahan.
Adapun daftar kalurahan yang akan mengikuti pilur serentak 2026 meliputi:
- 1. Kapanewon Wonosari: Kalurahan Baleharjo, Siraman
- 2. Kapanewon Playen: Kalurahan Dengok, Ngunut, Ngawu, Bandung, Logandeng
- 3. Kapanewon Nglipar: Kalurahan Katongan
- 4. Kapanewon Patuk: Kalurahan Ngoro-oro, Terbah
- 5. Kapanewon Paliyan: Kalurahan Mulusan
- 6. Kapanewon Panggang: Kalurahan Girisuko
- 7. Kapanewon Semanu: Kalurahan Candirejo
- 8. Kapanewon Karangmojo: Kalurahan Kelor
- 9. Kapanewon Ponjong: Kalurahan Sidorejo
- 10. Kapanewon Rongkop: Kalurahan Botodayaan
- 11. Kapanewon Semin: Kalurahan Bulurejo, Kalitekuk
- 12. Kapanewon Ngawen: Kalurahan Jurangjero, Kampung, Watusigar
- 13. Kapanewon Gedangsari: Kalurahan Mertelu, Watugajah, Sampang
- 14. Kapanewon Saptosari: Kalurahan Jetis, Kepek, Kanigoro, Ngloro, Monggol
- 15. Kapanewon Tanjungsari: Kalurahan Hargosari
- 16. Kapanewon Purwosari: Kalurahan Girijati
Kriswantoro menjelaskan, pelaksanaan pilur harus disesuaikan dengan kebijakan nasional terkait perpanjangan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun, sehingga pemilihan yang seharusnya digelar lebih awal ditunda hingga 2026.
Ia menambahkan, masa jabatan sejumlah lurah akan berakhir pada akhir November 2026, sehingga pemilihan perlu dilakukan lebih awal guna menghindari kekosongan jabatan pemerintahan di tingkat kalurahan.
“Kemungkinan besar pemilihan serentak akan digelar pada bulan September. Namun untuk tanggal pastinya masih akan kami bahas dan tetapkan lebih lanjut,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap pelaksanaan pilur serentak 2026 dapat berjalan aman, tertib, demokratis, serta terbebas dari praktik politik uang. Selain sebagai pesta demokrasi lokal, pilur ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan roda pemerintahan kalurahan di Gunungkidul.( Red ).

Social Header
Berita