Berita

Breaking News

Dugaan Paksaan Pembelian LKS di SMPN 2 Sooko Mojokerto Disorot, Orang Tua Keluhkan Tekanan terhadap Siswa

SMPN 2 Sooko Mojokerto. /Foto.dok.lin/


MOJOKERTO,Cakrainvestigasi.com  – Dugaan praktik pungutan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, sorotan mengarah ke , Kabupaten Mojokerto, setelah orang tua dua siswa berinisial A dan K (disamarkan) mengaku keberatan atas kewajiban pembayaran LKS yang dinilai memberatkan.

Saat ditemui di kediamannya pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu orang tua siswa menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku anaknya merasa tertekan karena adanya batas waktu pembayaran LKS yang ditentukan pihak sekolah.

“Kami sangat kecewa. Anak saya sampai menangis dan tidak mau sekolah karena belum membayar LKS. Jika tidak dibayar hari Rabu (11/2/2026), katanya merasa malu. Mengapa tidak ada toleransi? Lalu untuk apa dana BOS?” ujarnya.

Menurutnya, kewajiban tersebut berdampak pada kondisi psikologis anak. Ia menilai pendidikan seharusnya menjadi ruang pembinaan karakter dan prestasi, bukan justru menimbulkan beban mental akibat persoalan biaya.

Baca juga : SPPG se-DIY Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Lewat Kolaborasi Presisi 

Dasar Hukum Larangan Penjualan LKS

Terpisah, pemerhati pendidikan sekaligus pimpinan (LIN), Robby, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang melarang praktik penjualan LKS oleh sekolah maupun tenaga pendidik.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

  • Pasal 181 huruf a, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku ajar, LKS, maupun bahan ajar lainnya di satuan pendidikan.
  • tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
  • , yang melarang sekolah bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa LKS bukan merupakan buku wajib. Materi pembelajaran semestinya dapat difasilitasi melalui buku paket yang dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau disiapkan oleh guru sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Apabila terbukti terjadi pungutan yang bersifat memaksa, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. Bahkan, dapat dikaitkan dengan Pasal 368 tentang pemerasan. Bagi aparatur sipil negara, sanksi administratif juga dapat dikenakan berdasarkan tentang Pelayanan Publik.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Robby menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

“Jika benar ada pemaksaan pembelian LKS, itu termasuk pungutan liar. Kami mendorong orang tua melapor ke Dinas Pendidikan agar tidak ada praktik pungli di sekolah-sekolah Mojokerto Raya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Sooko dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang.

Apabila dalam waktu dekat belum ada tanggapan resmi, pihak pelapor berencana melayangkan somasi klarifikasi.

Kasus ini menambah daftar polemik terkait transparansi dan pengelolaan pembiayaan pendidikan di sekolah negeri. Publik pun menantikan langkah tegas dari otoritas terkait guna memastikan dunia pendidikan berjalan sesuai regulasi dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM