Berita

Breaking News

Parah!! RS Umum Amanah Umat Memberikan Data ke BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai Fakta

 

 Baleho RS Amanah Umat Purworejo./foto.dok/


Purworejo, Cakrainvestigasi.com – Dugaan manipulasi data upah tenaga kesehatan (nakes) di RSU Amanah Umat, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mencuat setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM TAMPERAK Jawa Tengah menerima aduan dari sejumlah pekerja.

Para tenaga kesehatan mengeluhkan adanya perbedaan antara upah yang mereka terima dengan data upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada DPW LSM TAMPERAK Jateng bahwa dirinya hanya menerima gaji sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, meskipun telah bekerja selama puluhan tahun.

Perbedaan nominal tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian data yang dilaporkan pihak rumah sakit kepada BPJS. Sebagaimana diketahui, data upah yang dilaporkan menjadi dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah dilakukan pertemuan antara manajemen RSU Amanah Umat dengan Ketua DPW LSM TAMPERAK Jateng, Sumakmun, selaku kuasa penerima aduan pekerja, pada Rabu (11/02/2026). Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat dan turut dihadiri perwakilan manajemen RSU Amanah Umat, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beserta jajaran, perwakilan BPJS, tim LSM TAMPERAK, serta sejumlah awak media.

Dalam forum tersebut, pihak RSU Amanah Umat disebut membenarkan adanya perbedaan antara upah yang diterima pekerja dengan data upah yang tercatat di BPJS.


Baca juga : Duel Berujung Penganiayaan, Pemuda di Imogiri Diamankan Polisi | 

Di hadapan awak media, Sumakmun menegaskan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum melanggar aturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain itu, ia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenai sanksi pidana.

Terkait dugaan ketidaksesuaian data BPJS, Sumakmun mengacu pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta memberikan data secara lengkap dan benar.

“Secara eksplisit, UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja wajib menjamin kebenaran data yang disampaikan kepada BPJS. Jika terdapat perbedaan data upah yang berdampak pada hak pekerja, hal itu harus segera diluruskan,” tegasnya.

Sumakmun berharap pihak perusahaan atau yayasan RSU Amanah Umat bersama instansi terkait dapat menyikapi persoalan ini secara serius dan transparan. Menurutnya, para pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak, termasuk kebijakan pengupahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak manajemen RSU Amanah Umat terkait langkah perbaikan yang akan diambil.

( Tim)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM