![]() |
| Foto.Ilustrasi. |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com – Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 25 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Bantul, Ipda Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pemuda, Babadan, Kelurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Menurut kronologis, saat itu korban bersama lima rekannya baru saja pulang dari Warmindo GJS. Sesampainya di barat Masjid Agung Bantul, tepatnya di depan sebuah warung Madura di Jalan Pemuda, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang. Salah satu pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok korban pada bagian lengan kiri.
Baca juga : Dandim 1503/Tual Sholat Tarawih Bersama Anggota Satgas TMMD di Kepulauan Aru
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan kiri dan harus menjalani perawatan medis dengan 16 jahitan. Atas peristiwa itu, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para terduga pelaku.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bantul yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Daffa Bisma Pandito, S.Tr.K, berhasil mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Geblag, Bantul.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GR (19), pelajar/mahasiswa asal Kapanewon Bantul, dan YCN (16), pelajar asal Kapanewon Bantul.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket warna hitam-putih dan satu helm warna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantul guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Pay )

Social Header
Berita