Bantul ( cakrainvestigasi.com ) - Pembangunan gedung ruang kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 9 Bantul, Yogyakarta yang menghabiskan anggaran Rp. 3,1 miliar dari kementerian Agama Republik Indonesia kantor kemenag DIY tersebut dinilai mengabaikan standar keamanan pekerja.
Dari pantauan awak media di lokasi, tampak semua pekerja proyek tidak ada satupun yang menggunakan alat perlindungan diri (APD).
Kepada awak media, salah satu petugas logistik dari CV Yasa Sakti yang kebetulan dilokasi proyek mengatakan, untuk pengawasan terkait K3, pihakya sudah menyarankan ke seluruh pekerja, namun tidak ada yang mau menggunakan.
"Kita sudah sering bilang ke mandor sama pekerja, tapi mereka selalu beralasan tidak biasa pakai APD, sumpek kalau pakai APD," tuturnya, Jumat (26/04/2024).
Di lokasi pekerjaan juga tidak ada satupun tenaga teknis K3 yang seharusnya sesuai peraturan pihak penyedia jasa harus ada tenaga teknis K3 di lokasi proyek.
"Kalo untuk pelaksana dari penyedia jasa ya cuma saya, ngurusi logistik aja mas," ungkap salah satu staf dari CV Yasa Sakti.
Sesuai aturan, APD sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan di bidang konstruksi.
Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, perusahaan yang memperkejakan 100 pekerja atau kurang tetapi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Seperti diketahui CV Yasa Sakti selain mengerjakan proyek MTs 9 Bantul, juga proyek KUA Playen, Gunungkidul dan dari kedua pekerjaan tersebut hampir semua pekerja tidak menggunakan APD. (Arif)
Social Header