Breaking News

Diduga Gunakan Mobil Milik BUMD Untuk Ambil APK, Tim Kuasa Hukum Paslon No 02 Laporkan ke Bawaslu

( Diduga Gunakan Mobil Milik BUMD Untuk Ambil APK )

SLEMAN, Cakrainvestigasi.com |  Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sleman Harda Kiswaya - Danang Maharsa, melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim Paslon no.urut 1 Kustini - Sukamto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kemarin, Senin (21/10/2024).

Pelaporan tersebut terkait dugaan penggunaan aset negara yang digunakan untuk mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 18 Oktober lalu.

Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum Paslon 02, Iwan Setiawan SH, MH saat dikonfirmasi LimaSisiNews.com hari ini, Selasa (22/10/2024).

Pelapor menduga tim Paslon Bupati petahana itu menggunakan mobil Daxu, yang diduga milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sleman, untuk mengambil APK di gudang KPU (18/10).

"Kami dari tim kuasa hukum Paslon 02, datang ke Bawaslu guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran tentang pemilu yaitu tentang penggunaan alatnya negara. Ini lingkupnya kecil Kabupaten, Daxu itu adalah badan usaha milik daerah di situ ada fasilitas mobil box punyanya Pemda. Nah itu diduga digunakan oleh pasangan 01 untuk mengambil APK di KPU," ungkap Iwan.

Dari data yang dimiliki ada dua mobil box dengan branding Daxu, yang diduga dimanfaatkan Paslon Kusuka untuk mengangkut alat peraga paslon yang disediakan KPU Sleman.

Pihaknya mengaku memiliki bukti cukup berupa foto, video maupun keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

Namun sangat disayangkan, jawaban yang diberikan Bawaslu Sleman masih normatif dan tidak ada ketegasan.

"Normatif, akan dikaji sudah memenuhi syarat formil dan materiil belum, kalau sudah akan klarifikasi dengan terlapor," tuturnya.

Ia juga menegaskan, Bawaslu harus tetap netral terkait aduan tersebut jangan justru berlindung dibalik ketiak penguasa.

Ia berharap pihak Bawaslu Sleman menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan bisa juga ditindaklanjuti di Gakkumdu.

Sementara itu  ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan saat di konfirmasi awak media  tetap tidak merespon dan masih saja bungkam terkait hal tersebut.

Terpisah Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menegaskan untuk penggunaan fasilitas negara, itu jelas tidak diperbolehkan.

"Tentu tidak boleh, hal itu sebagai pelanggaran Netralitas ASN. Tentu di belakang aset tersebut kan ada pejabat yang membuat keputusan dan bisa jadi ada ASN yang mengeksekusi kebijakan," tegas Najib (AR)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM