Breaking News

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Dalam Operasi Pekat 2025

 


(Polres Pamekasan Berhasil Ungkap  Berbagai Kasus Dalam Operasi Pekat 2025


PAMEKASAN, Cakrainvestigasi.Com |Puluhan tersangka dari berbagai tindak kejahatan berhasil diamankan di Mapolres Kota Pamekasan

AKP Doni Setiawan selaku Kasatreskrim Polres Pamekasan menyampaikan Terjadi Penangkapan masal Oleh Polres Pamekasan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, Ungkap AKP Doni Seriawan di Gedung Polres Pamekasan, Rabu (12/03/2025).

Baca juga 

https://www.cakrainvestigasi.com/2025/03/kapolres-pamekasan-tekankan-kepada.html

Dikatakan, pengungkapan kasus ini sebanyak 27 kasus dengan 31 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, prostitusi, judi, pornografi, penyalahgunaan bahan peledak (handak), dan minuman keras (miras) yang jelas ini bisa di terkurangi eksistensi di kota Pamekasan.

AKP Doni Setiawan mengatakan, tujuannya digelar operasi ini tidak lain adalah dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Pamekasan. Operasi ini juga untuk menciptakan rasa kondusif serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pamekasan.

Perlu di ketahui, dalam operasi ini melibatkan 65 Personel yang terlibat dalam operasi beberapa personil gabungan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 5 Kg serbuk mesiu, satu arang plastik kecil, kertas sumbu, dan satu buah bak untuk kasus handak. 

Dari kasus prostitusi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp667.000, dua unit ponsel, dan sejumlah alat kontrasepsi. 

Kemudian dalam kasus judi, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel milik terduga pelaku, dua set kartu remi, dan beberapa barang bukti lainnya. 

Serta dalam kasus miras ilegal, terdapat 687 botol miras dari berbagai merek yang dijadikan barang bukti. Selain itu, juga ada 72,21 gram sabu dan 278 butir okarbaya (pil Y) yang diamankan dalam kasus narkoba tersebut.

Penyalahgunaan handak: 1 kasus dengan 1 tersangka. Prostitusi: 2 kasus dengan 2 tersangka, Judi: 2 kasus dengan 3 tersangka Miras ilegal: 14 kasus dengan 15 tersangka, Narkoba: 8 kasus dengan 10 tersangka (7 pengedar dan 3 pengguna). Total kasus: 27 kasus . (Gf)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM