BANTUL, Cakrainvestigasi.com | Polres Bantul berhasil ungkap kasus pembacokan di SPBU Kretek pada Sabtu (8/3/2025) dengan korban Inisial NF ( 16) asal Sidomulyo, Bambang liputo Bantul dan YA asal Ngireng-ngireng, Sidomulyo, Bambanglipuro Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa kedua korban pembacokan mendapatkan perawatan di di klinik Darma Husada Parangtritis,
" Kedua korban mendapatkan perawatan di klinik karena NAF mengalami luka bacok dibagian pinggang sebelah kiri sedang YA mengalami luka gores dibagian pinggang juga ," jelas Jeffry Senin ( 21/4).
Jeffry juga menjelaskan bahwa kejadian berawal saat NAF dan YA bersama dengan saksi (A) berboncengan tiga menggunakan motor PCX sekira pukul 02.15 wib di Utara jembatan Soka berpapasan dengan rombongan pelaku ( EAN alias G dan ARN ) sebanyak empat orang dengan mengendarai sepeda motor PCX dan NMAX ( saling berboncengan ).
Kemudian rombongan tersebut berbalik arah dan mengejar korban, hingga korban masuk ke area SPBU dan menantang-nantang sambil marah-marah dan kemudian mendekati korban. Kemudian pelaku EAN alias G yang waktu itu dalam membonceng pelaku ARN langsung mengeluarkan sebuah clurit, kemudian menyabet korban YA yang posisi berdiri di Utara tempat pompa pengisian BBM Pertalite ( posisi turun dari sepeda motor ) dan mengenai pinggangnya.
Selanjutnya para pelaku mendekati korban NAF yang posisi masih berada diatas sepeda motor di timur tempat pompa pengisian BBM Pertalite dan membacoknya mengenai pinggangnya sebelah kiri, dan saat itu saksi (A ) lari menjauh.
Setelah itu terduga pelaku keluar dari area SPBU dan pergi ke arah Utara lewat jalan Parangtritis.
BACA JUGA :
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/dinas-pariwisata-kulonprogo-louncing.html
UNGKAP KASUS
Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut kemudian unit Reskrim melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan membawa korban untuk periksa ke Klinik Darma Husada Parangtritis dan menyarankan untuk membuat laporan.
Setelah mendapatkan laporan polisi kemudian Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan secara undercover dan pengamatan dari CCTV, mendapatkan informasi terduga para pelaku.
Selanjutnya pada hari Rabu (16/4/2025) Unit Reskrim Polsek Kretek Berhasil menangkap terduga pelaku ( EAN als. G dan ARN ) di daerah Ponggok I, Trimulyo, Jetis.
Setelah di mintai keterangan/interogasi awal para pelaku telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek untuk di proses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal yang disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Saat ini untuk pelaku EAN als. G asal Jetis, Bantul ditahan di Rutan Polsek Kretek sedangkan ARN ( 19) asal Jetis wajib apel di Polsek Kretek. ( Pay ).
Social Header