Berita

Breaking News

Dugaan Korupsi Dana Kalurahan Bohol: Dua Pamong Resmi Ditahan dan Diserahkan ke Kejari Gunungkidul

Dugaan Korupsi Dana Kalurahan Bohol: Dua Pamong Resmi Ditahan dan Diserahkan ke Kejari Gunungkidul /foto dok/Kejari.Cakrainvestigasi.com/


GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan saat dikonfirmasi Cakrainvestigasi.com menjelaskan bahwa, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu:

1. MG, selaku Lurah Bohol, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

2. KI, selaku Carik Bohol, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Untuk mempercepat dan memperlancar proses hukum, kedua tersangka ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-02/M.4.13/Ft.1/11/2025 tanggal 13 November 2025 atas nama tersangka MG, dan surat serupa atas nama tersangka KI, jelasnya.

Baca juga :  Kalurahan Serut Gelar Seleksi Pamong, Mely Ferawati dan Nugroho Adi Saputro Terpilih 

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Gunungkidul Surya Hermawan  menjelaskan, setelah proses pelimpahan tahap dua ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk disidangkan.

Peran Tersangka

Dalam hasil penyidikan, MG selaku Lurah diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi. MG juga memberikan izin dan persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan, serta mengetahui adanya penggunaan uang desa oleh perangkat lain untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, KI selaku Carik juga diduga menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta mengatur penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga melanggar prinsip etika dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Kerugian Negara dan Uang Disita

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, negara mengalami kerugian sebesar Rp418.276.470 (empat ratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 (seratus tujuh puluh. ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM