Berita

Breaking News

Empat Pemuda di Yogyakarta Ditangkap Usai Keroyok Korban hingga Tewas, Motif Dendam

Empat Pemuda di Yogyakarta Ditangkap Usai Keroyok Korban hingga Tewas, Saat di Mapolresta Yogyakarta./foto.dok/HMS.cakrainvestigasi.com/


YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di kawasan Wirobrajan, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Empat tersangka berinisial GS, ST, RZ, dan RM ditangkap di berbagai lokasi setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada pukul 19.00 WIB ketika GS dan ST mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui posisi korban, keduanya menemui korban di depan Alfamidi Jalan S. Parman, Mantrijeron, untuk menyelesaikan persoalan pribadi. Namun perdebatan tak membuahkan hasil dan keduanya pergi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, GS dan ST kembali bertemu korban di depan Pasar Klitikan bersama saksi D. Di lokasi itu kedua tersangka langsung mengeroyok korban dengan memukul menggunakan tangan kosong dan helm hingga korban tidak sadarkan diri. ST sempat pergi menjemput seseorang namun kembali lagi ke lokasi.

Korban kemudian dibawa ke halaman Kantor GMNU Sudagaran. Pada pukul 23.30 WIB, para tersangka GS, ST, RZ, dan RM kembali melakukan pemukulan terhadap korban.

Saat warga mulai berdatangan, tersangka GS dan RZ membawa korban pulang dengan sepeda motor Honda Beat AB 5708 EAD. Korban dibonceng di tengah dan kaki kanannya terseret aspal, menyebabkan luka parah dan banyak mengeluarkan darah. Setibanya di rumah korban di Jalan Kresna WB 2/9, Wirobrajan, korban digeletakkan di depan pintu rumah.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.30 WIB, RM dan RZ kembali mendatangi rumah korban dan kembali memukul korban yang sudah tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya pergi.

Modus dan Motif

Para tersangka melakukan pengeroyokan dengan memukul menggunakan tangan kosong, helm, serta menendang tubuh korban. Polisi menyebut motif para pelaku adalah dendam.

Baca juga : Densus 88 Gelar Baksos dan Sosialisasi Pencegahan Intoleransi di Yayasan Mata Hati Paliyan 

Pengungkapan Kasus

Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian menangkap keempat tersangka di lokasi berbeda. Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka mengakui perbuatannya.

Identitas Tersangka

1. GS (23), Wirobrajan.

2. ST (24), warga Minggir, Sleman.

3. RZ (18), warga  Tegalrejo.

4. RM (23), Tegalrejo.

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban penuh bercak darah, balok kayu, helm, pakaian para tersangka, serta dua sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Penerapan Pasal

Kapolresta Yogyakarta menjelaskan bahwa kepada para tersangka dijerat dengan:

Primair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP (Pengeroyokan mengakibatkan kematian)

Lebih Subsider Pasal 353 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP (Penganiayaan berencana mengakibatkan kematian)

Lebih-lebih Subsider Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian).

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia.  ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM