![]() |
| Foto.ilutrasi. ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Raudy Akmal sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata |
SLEMAN, cakrainvestigasi.com – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp10 miliar yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Yogyakarta mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk turut menetapkan Raudy Akmal, yang merupakan anak dari Sri Purnomo, sebagai tersangka. Desakan tersebut disampaikan ARPI pada Kamis (22/1/2026).
Dalam dakwaan, Sri Purnomo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi proses persidangan, Koordinator ARPI Yogyakarta Dani Eko Wiyono menilai keterangan yang disampaikan Raudy Akmal di persidangan sebagai saksi terkesan tidak objektif. Menurutnya, keterangan tersebut berpotensi tidak sepenuhnya berdasarkan fakta, melainkan lebih mengarah pada upaya pembelaan terhadap ayahnya.
“Keterangan yang disampaikan terkesan sebagai bentuk pembenaran dan pembelaan antara bapak dan anak. Ini kami nilai kurang objektif,” ujar Dani.
Baca juga : Tasyakuran Izin TKD Terbit, Wisata Teras Merapi Resmi Dikelola 20 Tahun |
ARPI juga menyoroti adanya pertemuan antara Sri Purnomo dan Raudy Akmal yang diduga terjadi sekitar Agustus 2020, baik di rumah dinas Bupati Sleman maupun di lokasi lain. Pertemuan tersebut dinilai membuka kemungkinan keterlibatan Raudy Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut.
Selain itu, Dani menilai tidak etis ketika dalam persidangan Raudy Akmal menyebut nama pihak yang telah meninggal dunia, yakni almarhum Kunto, sebagai bagian dari keterangan.
“Kurang objektif, saling membela di antara keluarga. Kurang etis orang yang sudah meninggal dibawa-bawa. Ini terkesan memaksakan pembenaran agar perkara berhenti atau tumpul di situ,” tegasnya.
Dani menambahkan, potensi konflik kepentingan dan nuansa dinasti politik terlihat cukup kuat dalam kasus ini. Menurutnya, alasan-alasan yang disampaikan di persidangan lebih didorong oleh hubungan emosional keluarga daripada pengungkapan fakta hukum yang sebenarnya.
“Berbagai alasan disampaikan, bahkan menyeret nama-nama di luar yang sebagian sudah meninggal dunia, sehingga menyulitkan pembuktian. Padahal, fakta-fakta harus benar-benar ditelaah dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” lanjut Dani.
ARPI secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk memeriksa Raudy Akmal secara menyeluruh dan menetapkannya sebagai tersangka, guna membuat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman menjadi terang benderang.
“Jika merujuk pada dakwaan terhadap Sri Purnomo, maka Raudy Akmal seharusnya juga segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk bertindak tegas dan profesional,” pungkas Dani.
Di akhir pernyataannya, ARPI tetap menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. ( Pay )

Social Header
Berita