Sleman (cakrainvestigasi.com) - Perwakilan pemilik apartemen Malioboro City menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, dilanjutkan audiensi dengan Pemda Sleman yang presentasi oleh Asekda 2, Harus Murtopo diruang Sekda hari ini, Kamis (16/05/2024)
Dalam pertemuan kedua tersebut, perwakilan penghuni apartemen Malioboro City mengeluhkan lambannya penanganan yang dilakukan oleh Pemda Sleman terkait kepengurusan masalah perijinan. Seperti diketahui permasalahan ini sudah 11 tahun, namun sampai hari ini sama sekali belum ada titik terang.
Tim kuasa dari para penghuni apartemen Malioboro City, Budijono mengatakan hasil pertemuan di DPUPKP kurang begitu memuaskan namun ada sedikit harapan.
"Kalau dibilang memuaskan bagi saya itu apa yang disampaikan di DPUPKP belum memuaskan tapi memang ada sedikit harapan. Karena apa yang disampaikan itu semua hanya teori dan kita disini ini butuh tindakan. Jadi yang kita butuhkan disini adalah peran serta pemerintah untuk ikut mengawal atau mengawasi, bukan berarti hanya dilihat saja salah benar tidak mau urus," katanya.
"Kalau misalnya keluar dari jalur ya diluruskan kalau lambat dari waktu yang ditentukan ya dikejar, itu yang kita harapkan. Kalau tadi janjinya sampai Tanggal 6 Juni 2024, mudah - mudahan bisa selesai semua. Kita menghargai janji itu, kita coba buktikan apakah janjinya itu bisa Terwujud,” lanjutnya.
Disinggung soal adanya dugaan intimidasi dari pengembang terhadap para pembeli apartemen Malioboro City, Budijono mengungkapkan memang sejak awal pengembang menggunakan cara - cara yang tidak benar.
"Kalu kita melihat sejak awal pengembang ini sudah ada indikasi kearah sana , kearah bukan untuk bermain Jujur ya cara - caranya memang seperti cara - cara mafia (mafia tanah)," ungkapnya.
Budijono menambahkan, secara prosedural sangat memalukan dari awal proses akan dibangunnya apartemen Malioboro City, kenapa pada saat itu Pemda Sleman begitu mudahnya meloloskan bangunan tersebut.
"Apalagi letak bangunan ini berada dipinggir jalan nasional yang sangat mentereng kenapa Pemda kok tidak tahu ada bangunan apartemen bermasalah disana? Itu yang saya sayangkan, ada apa itu? Harusnya dari awal kalau memang perijinan diurus dengan benar dan semua aturan yang diterapkan, tidak akan ada kasus seperti ini. Tentunya semua akan menerima SHM pada waktu yang tepat," imbuhnya.
Terkait unggahan disalah satu sosmed yang justru menyudutkan dan menyalahkan para pembeli apartemen Malioboro City dengan bahasanya yang mengatakan "Para pembeli apartemen Malioboro City yang bermasalah dibohongi pengembang, mereka komplain ke Pemkab Sleman", Budijono menegaskan tidak ada yang tahu kalau lahan itu bermasalah.
"kita luruskan kita akan gugat secara UU ITE karena itu menyebarkan hoak.kita akan laporkan ke polda. kita luruskan semua yang ada di Indonesia, bangunan apapun yang diatur oleh Pemkab setempat. Di sini kita tegaskan bahwa kita tidak menuntut pemerintah untuk ganti rugi, kita hanya meminta pemerintah untuk membantu menyelesaikan perijinan kita yang mangkrak yang dimana notabene pemerintah hrs bertanggung jawab dari awal perijinan itu sudah tidak beres," tandasnya.
Menurutnya, Kalau dari awal perijinan itu sudah beres, tidak akan ada masalah sampai 11 tahun berikutnya SHM tidak keluar. Indikasinya ada mafia tanah, ada apakah, apa ada kerja sama dengan mafia tanah?
Yang tahu penjelasannya hanya yang berkaitan dengan Tuhan. Yang jadi masalah kenapa pemkab kok tidak tahu wong setiap hari mereka yang mengawasi. Yang kita kejar tanggung jawab dari pemerintah, tegas Budijono.
Sementara itu asisten sekda (Asek 2) Pemda Sleman, Haris Murtopo mengatakan akan segera mempertemukan MNC dengan para pemilik apartemen Malioboro City.
“Kami akan segera memediasi antara pihak MNC dengan para pemilik Apartemen Malioboro City,” katanya.
Seperti diketahui permasalahan ini sudah berjalan 11 tahun lamanya dan sampai hari ini belum ada kejelasan.(Arif).
Social Header