Breaking News

Pelaku Tabrak Lari di Ring road Utara Akhirnya Mendekam Di Tahanan

 

( Pelaku Tabrak Lari di Ring road Utara saat dihadirkan di Polresta Sleman )



SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Polresta Sleman telah berhasil mengungkap kasus kecelakaan dengan TKP  Jl Ringroud Utara, Pekarangan Kosong Dsn Purwosarari, Sinduadi, Mlati, Kabupaten  Sleman,  sekira  pukul 10.46 Wib dengan korban 

STS (  45 ) seorang   karyawan swasta warga  Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Kamis ( 14/11). Hal ini disampaikan oleh Kasihumas Polresta Sleman Iptu Salamun saat membuka acara konferensi pers di Mapolresta Sleman, Sabtu ( 16/11).

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa kronologi kejadiannya diduga pejalan kaki berjalan dari arah barat ke arah timur di jalur lambat diduga dari arah  barat ke timur di belakang pejalan kaki melaju Kendaraan bermotor yang tidak diketahui  identitasnya yang karena jaraknya sudah dekat sehingga Kendaraan bermotor yang tidak  diketahui identitasnya membentur pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki terjatuh  ditepi jalan sebelah utara dan setelah benturan Kendaraan bermotor yang tidak diketahui identitasnya tersebut tetap melaju ke arah timur meninggalkan TKP.

" Setelah menabrak kendaraan tersebut tetap  melaju meninggalkan korban," jelasnya.

Selanjutnya oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY Pelaku Tabrak lari MAT ( 20 ) asal  Bengkulu tengah, Morowali, Sulawesi Tengah berhasil di amankan sekira pukul 01.00 wib.

" Dan pelaku  dilakukan Penahanan di  Rutan Polresta Sleman pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 ," paparnya.

Adapun pasal yang di sangkakan untuk pelaku Pasal adalah Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain  meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

 Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa Mobil Mitsubishi Xpander 1,5L Exceed (4x2) MT warna Silver Metalik No.Pol : BG 1759 YF beserta Satu lembar STNK Mobil Mitsubishi Xpander No.Pol : BG-1759-YF. ( */ Pm ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM