Bantul (cakrainvestigasi.com) - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan dalam Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Dana Desa Kelurahan Muntuk, Dlingo, Bantul D.I Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan menyeret Suyanto selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Muntuk Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul yang bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Muntuk Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul dan Terdakwa Surono selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tingkat Desa, Desa Muntuk Tahun Anggaran 2018 dan 2019, hari ini di sidangkan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (25/2024).
Seperti yang disampaikan oleh Herwatan, SH, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY kepada media cakrainvestigasi.com bahwa agenda sidang hari ini dibuka secara umum dengan agenda sidang "Pembacaan Surat Dakwaan", jelas Herwatan.
Herwatan menjelaskan bahwa penipu dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Bantuan Keuangan Desa Muntuk Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yaitu Bantuan Keuangan Khusus, Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa, Bantuan Keuangan Pembangunan dan pengelolaan air bersih Muntuk,Dlingo realisasi penggunaan bantuan keuangan terhadap harga bahan material harganya di mark up dan pembelian bahan material tersebut seolah olah dari TB.Giri Artha.
"Akibat perbuatan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Desa Muntuk sebesar Rp. 230.604.055-, jelasnya.
Pasal yang didakwakan, Pasal Utama 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ( Pm )
Social Header