Yogyakarta ( cakrainvestigasi.com ) - Rangakaian Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk tingkat SD dan SMP Negeri pemkot Yogya mewanti-wanti pihak sekolah supaya tidak melakukan aktivitas pungutan liar (pungli). Salah satunya, terkait pengadaan seragam, di mana sekolah tidak boleh memaksa orang tua atau wali siswa untuk membelinya.
Seperti di kutip dari Tribunjogja Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengatakan, bahwa pihaknya setiap tahun secara rutin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi hal tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 telah diatur, bahwa pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah
Untuk tahun ini seluruh kepala sekolah Negeri juga sudah dikumpulkan, agar praktik-praktik semacam itu tidak dilakukan, karena berpotensi memberatkan orang tua murid.
"Terkait dengan seragam, buku dan iuran-iuran itu sudah tidak diperbolehkan. Sejak dulu nggak boleh, kita juga sudah mengingatkan sekolah," tandasnya Senin ( 10/6/2024). ( Red )
Social Header