Breaking News

Terkait Kasus Dugaan Korupsi TKD Maguwoharjo,Kasidi Kembali Disidangkan

 

( Sidang  Kasus Dugaan Korupsi TKD Maguwoharjo )





YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com | Kasidi selaku Lurah Manguharjo periode ( 2021-2027) kini kembali di sidangkan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2021 s/d 2023 yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Selasa ( 22/10) dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan. 

Seperti di jelaskan Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, S H, kepada cakrainvestigasi.com bahwa, Terdakwa KASIDI, SE selaku Lurah Maguwoharjo Kapanewon Depok  Masa Jabatan 2021-2027 bersama–sama dengan saksi EDI SUHARJONO, SH,  saksi NURBIYANTARA, S.E,  saksi SUPRIYANA, saksi KAHUDI WAHYU WIDODO, S.T., dan saksi  YONI PRASTYAWAN (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara jelas Herwatan.

Sejak tahun 2020 saksi KAHUDI WAHYU WIDODO, S.T tanpa ada ijin dari Gubernur D.I.Yogyakarta telah memanfaatkan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo maupun tanah pelungguh Jagabaya dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo, sebagai sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting dan restoran. Terdakwa Kasidi, S.E. selaku Lurah Maguwoharjo bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut namun justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan oleh saksi KAHUDI WAHYU WIDODO, S.T. tanpa adanya Ijin dari Gubernur. Terdakwa KASIDI, SE. selaku Lurah Maguwoharjo justru menambah fasilitas kepada saksi KAHUDI WAHYU WIDODO, S.T. dengan menyewakan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo.

"Bahwa Terdakwa KASIDI, S.E. selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya ijin Gubernur D.I.Yogyakarta telah menyewakan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 72.373.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.," paparnya.

Terdakwa KASIDI, S.E. telah menyetujui atas penyewaan tanah desa  Kalurahan Maguwoharjo kepada saksi KAHUDI WAHYU WIDODO, S.T. dan saksi YONI PRASTYAWAN yang disewakan oleh perangkat desa yaitu saksi EDI SUHARJONO, S.H (selaku Jagabaya)., saksi NURBIYANTARA, S.E (selaku Danarta). dan saksi SUPRIYANA (selaku Dukuh Pugeran Maguwoharjo) tanpa ada ijin dari Gubernur D.I.Yogyakarta, bertentangan dengan ketentuan : 

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 

Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten  Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa  Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. 

Bahwa berdasarkan uraian perbuatan telah memperkaya Terdakwa KASIDI, SE sebesar Rp.72.373.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa KASIDI, SE selaku Lurah Maguwoharjo bersama-sama dengan saksi EDI SUHARJONO, S.H., saksi NURBIYANTARA, S.E, saksi SUPRIYANA, saksi KAHUDI WAHYU WIDODO, S.T., dan saksi  YONI PRASTYAWAN dalam pemanfaatan Tanah Desa Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman tanpa Ijin Gubernur D.I.Yogyakarta tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo dari tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang digunakan oleh Saksi KAHUDI WAHYU WIDODO, S.T., dan Saksi YONI PRASTYAWAN atas persetujuan Terdakwa KASIDI, S.E. sebesar Rp.574.600.000,00. (lima ratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dari total kerugian sebesar Rp.805.600.000,- (delapan ratus lima juta enam ratus ribu rupiah)," tandas Herwatan.

Pasal yang didakwakan :

Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kesatu Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

Kedua : Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( */Pm ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM