Berita

Breaking News

CAIR APRIL, KEMENKEU SAHKAN PEMBERIAN TAMBAHAN UANG RP900 RIBU UNTUK PNS DENGAN SYARAT INI Muhammad Firdaus KP

Siber-Jurnalis-Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, ada kabar menggembirakan yang datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada bulan April ini, Kemenkeu mengumumkan pemberian tambahan uang sebesar Rp900 ribu untuk para PNS.

Namun, sebelum Anda bersorak kegirangan, ada baiknya untuk memperhatikan syarat-syarat yang berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, ditegaskan bahwa standar biaya masukan untuk tahun 2024 akan mencakup tunjangan makan.

Dengan demikian pemberian tambahan uang sebesar Rp900 ribu untuk para PNS ini berupa tunjangan makan.

Mari kita simak besaran tunjangan makan yang ditetapkan untuk berbagai golongan PNS:

Golongan I: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

Golongan II: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan

Golongan III: Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.

Dapat dilihat bahwa golongan IV yang berhak menerima tunjangan makan perbulan Rp900 ribu lebih.

Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

Kemenkeu menegaskan bahwa tidak semua PNS berhak menerima tunjangan makan ini.

Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu, tunjangan makan ini hanya akan diberikan kepada PNS yang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh para PNS:

- Kehadiran Aktif

-Bukan dalam Perjalanan Dinas

- Tidak dalam Cuti

- Tidak dalam Tugas Belajar

- Tidak Diperbantukan di Luar Instansi Pemerintah.

Maka dari itu, bagi para PNS golongan IV yang ingin menikmati tambahan uang atau tunjangan makan sebesar Rp900 ribu ini, pastikan untuk memenuhi semua syarat

 yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi Kemenkeu atau langsung melalui atasan langsung di instansi masing-masing.***.

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

(Tim/Red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM