( Pelaku saat di hadirkan oleh polisi )
BANTUL, Cakrainvestigasi.com | RBS ( 30) seorang perempuan asal Sewon Bantul terpaksa di gelandang polisi, karena terbukti telah melakukan tindakan pencurian seekor burung milik Rizan P warga Sewon, Bantul, pada Senin ( 2/9) sekira pukul 21.00 wib.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto kepada awak media, Kamis ( 12/9).
Hanung Tri Widiyanto menjelaskan bahwa, sebelumnya korban memberi makan burung dan menaruh burungnya di teras rumah lali ditinggal pergi untuk pengajian.
" Sepulang dari pengajian, korban mendapati burungnya sudah tidak ada lagi di tempat semula," jelasnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Selasa ( 3/9).
Hanung juga menjelaskan bahwa sebenarnya burung tersebut sudah mau dibeli oleh orang Wonosobo dan sudah menerima DP Rp 500.000,-
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu ekor burung kenari F2 YS warna kuning seharga Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah )," paparnya.
Dan berdasarkan keterangan dari korban, bahwa dirinya mencurigai seorang perempuan yang kos di Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, karena melihat burung miliknya berada di teras kos tersebut.
Berbekal informasi dari korban, selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sewon mendatangi rumah korban dan ternyata RBS terduga pelaku sudah ada di rumah korban beserta Burung Kenari hasil curiannya.
" Berdasarkan alat bukti yang telah di peroleh selanjutnya RBS yang awal di duga pelaku menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP.” tandas Kapolsek. ( Pm ).
Social Header
Berita