( Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru ditahan )
KEPULAUAN ARU, Cakrainvestigasi.com | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 senilai 9,5 milyar.
"Kedua tersangka yakni WM selaku Kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmu dan JL selaku PPK," ungkap Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, didampingi kasi pidsus, Sudarmono Tuhulele, dan kasi Intel, Faisal Adhyaksa, di Kantor Kejari Aru. Selasa (17/12/2024).
Dijelaskan, keduanya ditahan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang menemukan dua alat bukti cukup kuat untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.
"Dimana kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 748.585.148,1 dan Denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp. 1.572.490,” jelas Kajari. ( Nus Yerusa)
Social Header