Breaking News

Terkait Pembangunan Mini Zoo Kabupaten Purworejo, LSM Tamperak Resmi Laporkan ke Kejaksaan

 


( Terkait Pembangunan Mini Zoo Kabupaten Purworejo, LSM Tamperak Resmi Laporkan ke Kejaksaan )




PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com | Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun resmi melaporkan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan Mini Zoo ke Kejaksaan Negeri Purworejo Jawa Tengah Rabu 15 Januari 2025

Pasalnya proyek tersebut yang didanai APBD Purworejo Tahun Anggaran (TA)2023 senilai Rp9,4 milyar tersebut terkesan tidak bisa difungsikan walaupun masih dalam masa pemeliharaan.

Di jelaskan Sumakmun,"Setelah kemarin kita bersama tokoh Masyarakat meninjau lokasi mini zoo, hari ini kita menindaklanjuti untuk melaporkan proyek tersebut di Kejaksaan Negeri Purworejo 

Lebih lanjut, Sumakmun mengatakan,"Untuk pelaporan tadi diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim dan tim.

"Kami sangat mengapresiasi para pegawai Kejaksaan Negeri Purworejo, karena tadi kami diterima sangat baik dan kami diberi kesempatan menyampaikan kondisi mini zoo saat ini," jelasnya.

Makmun menegaskan, dirinya melaporkan mini zoo tersebut karena banyaknya aduan dari para tokoh masyarakat dan warga bahwa mini zoo tersebut sulit untuk difungsikan.

"Dengan anggaran yang besar seperti itu kemarin tokoh masyarakat yang ikut ke lokasi mini zoo mengatakan kalau mini zoo sulit difungsikan. Makanya kita melaporkan itu," tegas Makmun.

"Ketika nanti mini zoo tidak bisa difungsikan dan atas dasar aduan dari masyarakat, makanya kami melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sejumlah Rp9,4 milyar," imbuhnya.

Menurut pandangan dari Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, bahwa perpanjangan masa pemeliharaan itu tidak bisa dengan alasan pekerjaan itu sudah melalui perencanaan.

"Sudah melalui tahap  perencanaan yang matang, yang kedua melalui tahap pelaksanaan dan yang ketiga melalui tahap pengawasan yang diawasi oleh konsultan pengawas. Dalam tahapan pembangunan itu pasti setiap hari diawasi, kenapa sudah diawasi sedemikian rupa tapi hasilnya seperti itu. Jadi menurut saya untuk masa perpanjangan pemeliharaan itu tidak perlu lagi,

"Setelah kita kaji bersama masa pemeliharaan itu hanya membuang-buang waktu, entah itu sekenario siapa, menurut kami tahap masa perpanjangan pemeliharaan tidak perlu," bebernya.

Makmun berharap, terkait pembangunan mini zoo tersebut harus diusut tuntas pihak-pihak terkait yang diduga nanti memenuhi unsur dalam perbuatan melanggar hukum harus diberi sanksi.

"Entah sanksi apa itu nanti dari penegak hukum kami serahkan dalam hal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Purworejo," harapnya. ( BS ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM