JAKARTA,Cakrainvestigasi.com | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Mulai Tahun 2025
Dikutip dari Media Online KabarPasti.com, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini tidak sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas juga memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata.
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025
Kemendikdasmen menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu :
1. Jalur Domisili – Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
2.Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu.
3.Jalur Prestasi – Bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
4.Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
Selain perubahan istilah dan jalur penerimaan, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.
BACA JUGA:
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/04/masuk-perairan-tanjung-balai-kapal.html
Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
Sekolah Dasar (SD)
Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
- Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.
Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi masing-masing jalur. Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas kabupaten/kota.
Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses pendidikan, sehingga seluruh anak Indonesia dapat menikmati layanan pendidikan yang berkualitas.
Sementara itu, Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI mendorong upaya sosialisasi masif SPMB 2025 untuk menekan terjadinya kendala dalam memasuki tahun ajaran baru.
“Saya kira pemerintah daerah (pemda) harus proaktif mensosialisasikan SPMB yang baru agar para orangtua murid memahami proses tahapan yang harus dilalui dalam mendaftarkan putra-putri mereka ke sekolah di tahun ajaran baru mendatang,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2025).
Menurutnya, semakin banyak anak bangsa yang mengenyam pendidikan, peluang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional akan semakin besar.
“Dengan kualitas SDM yang meningkat maka daya saing anak bangsa di tingkat global akan semakin baik,” harapnya.(Mar/Red).
Social Header