( Tawarkan Jasa Melalui Michat Berujung Jeruji Besi )
BANTUL, Cakrainvestigasi.com | RKW ( 28) asal Sewon dan AHA ( 22) asal Semanu akhirnya di gelandang polisi karena di duga telah melakukan eksplorasi seksual lewat aplikasi Michat terhadap FMP ( 15).
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa, kedua pelaku di amankan oleh tim opsnal Jatanras Polres Bantul pada 7 mei 2025,
Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana perekrutan,pengangkutan, penampungan,pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang, serta menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap korban FMP. Sesuai dengan laporan pada tanggal 16 Januari 2025.
Adapun modus yang digunakan oleh kedua tersangka dengan menawarkan jasa korban melalui aplikasi Michat,dan menjanjikan kepada korban akan mendapatkan uang 400 ribu per pelanggan.
Selanjutnya setelah korban melayani pelanggannya di kamar kost di daerah Bangunharjo,Sewon, uang pembayaran diserahkan kepada tersangka selanjutnya korban mendapatkan pembagian hasil, jelas jeffry ,Senin ( 26/5/2025).
" Dalam sebulan kalkulasi dari akhir tahun 2023 sampai akhir tahun 2024 korban bisa melayani 15-20 pelanggan," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) atau pasal 88 Jo pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Jeffry juga menghimbau hendaknya setiap orang tua melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergaulan putra putrinya terutama ketika berada diluar rumah, sehingga dapat diketahui dan dapat dikendalikan agar selalu dalam kegiatan yang positif.
( Novia ).
Social Header