YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com | Penggunaan Alat Pelindung Diri ( APD ) dalam proyek pembangunan SD Golo Tahunan dinilai kurang maksimal.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Selasa ( 1/7/2025) di lokasi pekerjaan masih ada saja pekerja yang tidak secara lengkap memakai APD dan hanya menggunakan sandal jepit bahkan celana pendek. Hal tersebut sangatlah beresiko bagi pekerja yang beraktifitas, dan tentunya tidak sesuai dengan Permen Tenaga Kerja No 9 Tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan pekerjaan pada ketinggian. Dan juga tidak sesuai dengan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, No Per. 07/MEN/VII/2010 tentang alat perlindungan diri ( APD ).
Dari pantauan dilapangan, juga tidak ditemukan kotak P3K yang juga merupakan salah satu alat pencegahan pertama/ pertolongan pertama dalam keadaaan darurat (saat terjadi kecelakaan kerja).
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Angga bagian pengawasan Disnakertrans DIY dimana ada beberapa point diaman pegawai pengawas ketenagakerjaan atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja dapat mewajibkan penggunaan APD ditempat kerja selain sebagaimana di maksud pada ayat ( 1).
Pasal 5
Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
Pasal 6
(1) Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau
menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.
(2) Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila
APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Pasal 7
(1) Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja.
Selain itu juga untuk penerapan standar keamanan pekerja, juga diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta Pasal 87 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Seperti diketahui bahwa untuk Proyek pembangunan SDN Golo, Kalurahan Tahunan, Kapanewon Umbulharjo, Kota Yogyakarta sendiri menelan anggaran dengan nilai pagu Pagu sebesar Rp 4 miliar, dengan harga terkoreksi Rp 3.172.815.984.12.
( Red).
Social Header