YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com | - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Menggulirkan dana dengan Program Padat karya, namun hal tersebut disinyalir ada dugaan merupakan program bagi-bagi kue korupsi.
Program yang digelontorkan dengan menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini sebenarnya untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran, namun rentan jadi ajang korupsi dalam penggunaan anggaranya.
Seperti disampaikan oleh seorang Aktifis sebut saja AK kepada awak media , Kamis (27/03/2025).
"Padat karya adalah program bagi-bagi kue korupsi," ungkap AK
"Sebagai contoh padat karya di kabupaten Bantul misalnya, diduga itu hanya kegiatan penjarahan uang negara lewat e catalog. Dulu program ini menjadi program empuk para legislatif untuk sebagai sumber pengembalian dana kampanye pada saat pemilihan," ujarnya.
"Hal ini diduga di copy paste oleh eksekutif sebagai alat setoran pundi dari sumber disnaker, indikasi ini sangat jelas, di kabupaten Bantul dari 10 tahun lalu hanya ditunjuk langsung kepada salah satu rekanan - rekanan tertentu. Hal ini kuat dugaan dimanfaatkan oleh kepala dinas dan bupati untuk menjadi program andalan suap - suap kepada rakyat yang memilih dan korup-korup kepada pejabat yang menjabat," lanjutnya.
Menurutnya, harusnya sudah bisa dibilang ini tindakan pencucian uang tidak hanya Korupsi.
"Ini opening opera panggung sandiwara, sebagai penggiat anti korupsi, kami akan satu persatu sajikan kepada masyarakat info-info yang selalu ditutupi oleh para pejabat daerah, bahkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pun percuma, karena ternyata diduga bagi-baginya merata.
BACA JUGA :
https://www.cakrainvestigasi.com/2025/03/musim-liburan-ajwlm-lava-tour-merupakan.html
Sementara itu terpisah, Aktivis Anti Korupsi Yogyakarta Arifin Widiyanto mengatakan, padat karya merupakan proyek atau program yang digelontorkan dengan dana APBD dari aspirasi anggota dewan yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat.
"Proyek padat karya menggunakan dana aspirasi anggota dewan untuk meningkatkan ekonomi rakyat ada baiknya, hanya saja banyak celah korupsinya misalnya mark up dan penerima dana aspirasi mendapat potongan yang cukup banyak dari sipemberi dana aspirasi tersebut dan ada penerima dana aspirasi fiktif. Maka dengan ini perlu pengawasan ketat dari Inspektorat dan BPKP serta masyarakat juga perlu mengawasinya," papar Arifin.
Lebih lanjut Arifin menegaskan, untuk penggunaan dana aspirasi, jangan pernah main-main.
"Untuk penggunakan dana aspirasi jangan main-main, saya minta pemberi maupun penerima dana aspiratif bila ditemukan aroma korupsi, harus siap dipenjarakan," tandasnya.
"Disnaker sebagai pengampu angaran harus ketat mengawasinya bila tidak ingin kena imbasnya, bila terjadi korupsi penggunaan dana aspirasi tersebut," pungkas Arifin.(Red ).
Social Header