![]() |
Audiensi DPC SBSI Kulonprogo bErsama Ketua DPRD Kulonprogo. /Foto.dok.Khomeri/Cakrainvestigasi.com / |
KULONPROGO, Cakrainvestigasi.com | Jajaran Pengurus DPC SBSI Kulonprogo Audensi bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo yang juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Dinas tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo di Sekretariat DPRD Kulonprogo, Senin (11/8/2025).
Ketua DPC KSBSI Ahmad Khumeri dalam Audensinya menyampaikan bahwa, latar belakang serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) adalah serikat buruh independen yang didirikan pada tanggal 25 April 1992 di masa Orde Baru, sebagai alternatif dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang dikendalikan oleh pemerintah.
" SBSI muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi SPSI dan upaya untuk memberikan wadah bagi suara buruh yang lebih bebas dan independen. Di bawah rezim Orde Baru, SPSI menjadi satu-satunya wadah serikat buruh yang diakui oleh pemerintah, yang seringkali dianggap sebagai alat pemerintah untuk mengendalikan gerakan buruh. SBSI berawal dari Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBMSK) yang dibentuk di Solo, Jawa Tengah. Setelah SBMSK mengalami perpecahan, muncul SBSI dan juga Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI)," jelasnya.
SBSI didirikan dengan tujuan untuk menjadi wadah bagi buruh yang ingin memperjuangkan hak-hak mereka secara independen dan lebih demokratis, di luar kendali pemerintah. Tokoh penting dalam pendirian dan pengembangan SBSI adalah Thamrin Mosii, yang dikenal sebagai tokoh yang mereformasi gerakan buruh Indonesia setelah era Soeharto. SBSI bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan buruh, termasuk upah yang layak, kondisi kerja yang baik, dan perlindungan hak-hak pekerja. SBSI bercita-cita untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila.
SBSI memperjuangkan hak-hak buruh melalui jalur independen, berupaya untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu. SBSI juga menyadari pentingnya perubahan sistem perburuhan yang lebih adil dan berpihak pada buruh, termasuk kebebasan berserikat, upah minimum yang layak, dan peradilan yang adil.
Seiring perkembangan zaman, SBSI mengalami perubahan nama menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan kemudian menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dengan beberapa federasi di bawahnya.
Gerakan buruh di Indonesia, termasuk SBSI, juga mengalami perpecahan internal, terutama terkait dengan strategi perjuangan dan hubungan dengan partai politik. erakan buruh, termasuk SBSI, terus menghadapi tantangan dalam memperjuangkan hak-hak buruh di tengah dinamika politik dan ekonomi Indonesia.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) adalah organisasi buruh yang didirikan pada masa Orde Baru, tepatnya tanggal 25 April 1992. SBSI didirikan sebagai serikat buruh independen, yang berbeda dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang merupakan serikat buruh yang disetujui oleh pemerintah pada saat itu.
SBSI bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh, serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945.
Tujuan dan Program Kerja SBSI
Mewujudkan Kesejahteraan Buruh, SBSI berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh melalui berbagai program kerja yang mencakup advokasi, pendidikan, dan pelatihan.
Advokasi
SBSI memberikan pendampingan dan advokasi kepada buruh yang menghadapi masalah hukum, baik anggota maupun non-anggota.
Pendidikan dan Pelatihan
SBSI menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak buruh, regulasi, dan advokasi.
Dalam hal ini edukasi bisa dilaksanakan dari jenjang SLTA dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Pada kenyataannya dilapangan masih banyak kasus buruh dan karyawan belum bisa memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya menjadi seorang pekerja.dan tidak tahu kemana harus mengadu apabila terjadi permasalahan dengan perusahaan.
Perlindungan Jaminan Sosial
SBSI berupaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di masa tua. Bisa dilaksanakan dengan menggandeng perusahan perusahaan yang berada di wilayah kabupaten untuk memberikan sebagian dari CSR nya dan di salurkan kepada buruh dan atau karyawan yang sangat membutuhkan. Sampai saat ini belum semua buruh masuk atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dimohon kepada DInas Instansi terkait bisa mengedukasi dan mendorong agar semua buruh dan karyawan bisa ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pelestarian Lingkungan:
SBSI terlibat dalam kegiatan pelestarian lingkungan, seperti penanaman mangrove, untuk mendukung mitigasi perubahan iklim. Di wilayah kabupaten Sleman pernah dilaksanakan kegiatan membantu para petani membasmi hama tikus dengan mengundang para penggemar senapan angina untuk berburu.
Dialog Sosial:
SBSI mendorong dialog sosial yang berkelanjutan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk mencapai kesepakatan bersama terkait isu-isu perburuhan.
Penyelesaian Konflik
SBSI berperan dalam menyelesaikan konflik antara buruh dan pengusaha melalui pendekatan bipartit (musyawarah) dan tripartit (melibatkan pemerintah).
Perkembangan SBSI
Awalnya, SBSI dibentuk sebagai serikat buruh independen yang memperjuangkan hak-hak buruh di tengah situasi politik yang sulit pada masa Orde Baru.
Seiring waktu, SBSI berkembang menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang terdiri dari berbagai federasi yang mewakili berbagai sektor industri.
KSBSI juga terlibat dalam kegiatan politik, termasuk upaya membangun Partai Buruh sebagai alat perjuangan kelas pekerja.
Kontribusi SBSI
SBSI telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
SBSI juga berperan dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara buruh dan pengusaha.
Melalui berbagai program dan kegiatan, SBSI terus berupaya menjadi organisasi buruh yang kuat dan mandiri dalam memperjuangkan kepentingan buruh di Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Drs. Suharto, dalam tanggapannya menyampaikan, bahwa beberapa hal yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Kulon Progo, adalah hal yang sangat nyata dihadapi oleh semua buruh.
"Perlunya edukasi yang mendasar bagi calon buruh dan karyawan sebelum memasuki dunia kerja. Dan perlunya kerja sama dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah apabila ada sengketa dengan buruh karyawannya," katanya.
Senada juga disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, seperti yang disampaikan oleh Bapak Hendrianus W, selaku perwakilan yang hadir, bahwa kehadiran SBSI ini sangat membantu permasalahan permasalahan Buruh dan Karyawan.
" Nantinya kepada jajaran pengurus SBSI bisa mencatatkan diri di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, agar kedepan bisa bekerja sama. Untuk tahun Anggaran 2025, dengan adanya Inpres No 1 Tahun 2025, anggaran kegiatan banyak yang di hilangkan, sehingga dalam proses kegiatan di bidang edukasi saat ini belum bisa terlaksana," pungkasnya.
Red.
Social Header
Berita