Berita

Breaking News

Demo di Pengadilan Negeri Dobo, Warga Minta Terdakwa Ramadhan Djerumpon Dibebaskan

Demo di Pengadilan Negeri Dobo,/ foto.dok/yerusalem.cakrainveatigasi.com


KEPULAUAN ARU, Cakrainvestigasi.com -Puluhan warga perwakilan dari 13 desa di Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, mengelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (3/12/2025).

Dengan membawa spanduk, dan tulisan berisi tuntutan, serta menggunakan alat pengeras suara mereka dengan tegas meminta Pengadilan Negeri Dobo membebaskan terdakwa Ramadhan Djerumpon dari semua tuntutan hukum.

Kordinator aksi M. Jusman, Senen Goulap dan Jonias Galanggoga dalam orasinya menyampaikan bahwa, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Ramadhan Djerumpon disebabkan karena dugaan pencurian hasil laut yang dilakukan oleh dua oknum warga Desa Apara di wilayah petuanan masyarakat adat Desa Karey. 

"Tindakannya itu hanya untuk mempertahankan Keputusan Bersama yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri tual pada tahun 1973," tandas mereka.

Ditegaskan pula bahwa, Wilayah petuanaan adat Desa karey merupakan wilayah petuanan adat yang harus dijaga dan dilindungi dari tindakan pencurian atau pun tindakan apapun yang melanggar hukum. 

Maka dengan ini kami Pemilik Hak Petuanan Adat Desa Karey yang terdiri dari 13 Desa antara lain Desa Karey, Desa Gomarmeti, Desa Gomarsungai, Desa Jorang, Desa Fatlabata, Desa Erersin, Desa Juring, Desa Beltubur, Desa Siya, Desa Meror, Desa Salarem, Desa Batugoyang, dan Desa Dosimar hadir untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada hakim agar segera dipertimbangkan dalam memutuskan perkara tersebut.

"Pernyatan sikap kami, bebaskan Ramadhan Djerumpon dari semua tuntutan hukum. Jika tidak, maka kami akan hadir kembali dengan masa aksi yang lebih besar dan kemungkinan kami akan bertindak sendiri dengan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum," ujar mereka.

Terpisah kuasa hukum terdakwa mengatakan, terkait perkara 351 ayat 1 yang sementara dijalani oleh kliennya itu murni bukan niat dia untuk melakukan perbuatan tersebut tapi ada persoalan sebab akibat.

Baca juga : Polsek Banguntapan Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Warung Kopi Blandongan 

Hal ini dilakukan karena dia menjaga hak wilayahnya. Memang mungkin perbuatannya salah, tetapi dalam pembelaan hukum ya, murni itu kehormatan dia harus dilindungi karena kalau tidak dilakukan kayak begitu nanti seringkali orang menganggap enteng. Ya, ambil aja barang-barangnya jangan sampai bukan cuman lautan tapi bisa memasuki petuanan di darat juga.

Intinya, semua keterangan saksi itu sudah jelas bahwa perbuatan itu dilakukan karena memang dari Desa Apara ini seringkali mengambil hak-hak daripada Desa Karey dalam hal ini hasil laut di perairan laut dangkal Desa Karey. 

"Jadi, teman-teman media sama-sama dengan kami supaya bukan cuman penganiayaan yang diangkat tetapi persoalan pencurian juga harus diangkat. Kenapa, karena akibat dari pada pencurian baru kemudian muncul ada penganiayaan kalau tidak ada pencurian otomatis tidak ada penganiaya kayak begitu," Ucapnya.

Kepada teman-teman di kejaksaan juga tambah dia, dapat melihat keterangan-keterangan saksi kemudian bukti-bukti misalkan keputusan pengendalian Negeri Tuall tahun 1973 yang nantinya kita lampirkan di dalam pembelaan kami itu juga sebagai acuan bahwa saudara Ramadhan ini tidak ada punya niat jahat untuk melakukan perbuatan itu.

( Pewarta : Nus Yerusa )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM