![]() |
Dinas ESDM dan Polres Kepulauan Aru Didesak Tindak Tegas Penambang Galian C Ilegal di Dusun Belakang Wamar. / foto.dok.Yerusa/Cakrainvestigasi.com/ |
KEPULAUAN ARU, Cakrainvestigasi.com | Warga mendesak Dinas ESDM dan aparat Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru, Provinsi Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C di Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau - pulau Aru yang diduga selama ini beroperasi tanpa izin yang sah.
Desakan ini disampaikan warga setempat yang muak melihat praktik penambangan galian C yang melanggar hukum ini terus berlangsung tanpa memperhatikan aspek lingkungan, seolah-olah kebal terhadap peraturan yang berlaku.
"Lebih khususnya Eksploitasi tambang galian C untuk industri asphalt mixing plant (AMP) milik salah satu kontraktor di kota Dobo. Jangan tunggu bencana baru bergerak,” kata warga seraya meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Albert Perwira Sihite., S.H.,S.IK.,M.H menegaskan penambang ilegal galian golongan C akan ditindak tegas dan di proses hukum.
"Apa lagi sudah diterbitkan surat edaran bupati nomor : 100.3.2 tanggal 28 juli 2025 tentang larangan dan penertiban pertambangan ilegal galian golongan C," ungkap Kapolres kepada wartawan Sabtu (23/8) di Mapolres Aru, tandas AKBP. Albert Perwira Sihite.
Dikatakan, dengan surat edaran ini, maka kami dari polres tetap mendukung program kerja bupati kabupaten kepulauan Aru untuk melakukan penindakan terhadap orang/perusahan yang lakukan galian C tanpa ijin penambangan (ilegal). Akibat penambangan ilegal galian C ini akan berdampak terhadap pengrusakan lingkungan di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kita akan maksimalkan dan lakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku penambangan liar galian C tersebut," tegas Kapolres AKBP. Albert Perwira Sihite
Menurutnya, selama ini pelaku baik pribadi maupun perusahan yang lakukan penambangan ilegal beralibi lahan pribadi, Kapolres menegaskan pelaku yang mengaku itu petuanan atau lahan pribadi, pada intinya kamu akan lakukan penindakan dulu dan tujuannya untuk apa, kalau tujuannya untuk bisnis dan tanpa di dukung dengan surat ijin kita akan tindak lanjut dengan proses hukum.
"Jadi kalau saat penangkapan oleh sat Reskrim bahwa tujuannya untuk membangun rumah masyarakat, akan kami lihat apakah betul atau tidak, jika betul dan tidak memiliki ijin akan kita tindak. Apa lagi yang kedapatan penambangan yang dilakukan perusahaan dengan tidak mengantongi ijin, pasti akan kita tindak dan proses hukum," tegas AKBP. Albert Perwira Sihite
Sementara, berdasarkan pantauan media ini, proses penambangan yang di lakukan PT. Multi Karya Kontruksi milik Salim Pere terus jalan walaupun sudah ada surat edaran yang di keluarkan bupati yang menegaskan proses hukum bagi penambangan galian C tanpa izin resmi.
Pertanyaannya, PT. Multi Karya Kontruksi ini kan anak buahnya Bupati Timotius Kaidel. Jadi dugaan kuat, Sang Bupati yang baru seumur jagung menjadi nahkoda di wilayah berjuluk kota mutiara indah lestari itu takut mengambil langkah tegas .
Karena, sang kontraktor Salim Piere itu merupakan penyelamat Bupati Timotius Kaidel pada Pilkada kemarin.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan galian C yang meliputi pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah urug wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 158 UU tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Penasaran, tunggu edisi berikutnya. Media ini akan kupas setajam silet
Pewarta : Nus Yerusa
Social Header
Berita