![]() |
Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Produk Hukum Akta Nikah Dan Dokumen Kependudukan. /Foto .dok/hms/cakrainvestigasi.com/ |
TANJUNGBALAI - Cakrainvestigasi.com | Untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil melaksanakan Isbat Nikah Terpadu kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjungbalai dan Kementrian Agama Setempat. Kegiatan ini juga bentuk kepedulian dan komitmen Pemko Tanjungbalai untuk membantu masyarakat mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kota Tanjungbalai
Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim saat menghadiri acara penyerahan produk hukum akta nikah dan dokumen kependudukan kepada peserta sidang isbat nikah terpadu di Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Wali Kota, Kamis sore (26/9/2025)
"isbat nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dimana isbat nikah atau pengesahan nikah sangat penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat berupa bukti pernikahan yaitu akta nikah/buku nikah yang sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen," sebut Mahyaruddin
Lanjut Wali Kota, Kepada masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan ini bukan menikahkan kembali tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui Negara melalui pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu yang mana jika ada perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama tetapi belum berkekuatan hukum yang melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan dengan mendapatkan identitas kependudukabn yang nantinya akan mempermudah dalam proses administrasi dibidang pendidikan, kesehatan, lingkup pekerjaan dan administrasi sosial lainnya.
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/pasca-ditetapkan-tersangka-pengadaan.html
"Kegiatan ini sangat penting dan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan seperti buku nikah maupun akta perkawinan," ungkapnya
Ia juga berharap Kiranya kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam kegiatan ini dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat
Wali Kota mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga nantinya seluruh warga Kota Tanjungbalai memiliki dokumen pernikahan, pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim
Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menyampaikan Pernikahan harus tercatat, agar kelak istri dan anak mendapatkan haknya, Sidang Isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena tidak dipungut biaya. Perkara sidang Isbat yang terdaftar di pengadilan agama ada 42 perkara, namun dikarenakan sebagian perkara terkendala administrasi sehingga yang dapat mengikuti sidang isbat kali ini hanya 37 perkara.
Sementara itu, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, menyampaikan Pengadilan agama senantiasa memberi peluang kepada masyarakat yang kurang mampu melalui sidang isbat nikah. Masyarakat yang kurang mampu tidak dipungut biaya sidang isbat di kantor pengadilan agama dan untuk pengambilan buku nikah, silahkan menghubungi kantor KUA masing-masing nantinya.
Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD, Tengku Eswin, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Arini, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofian, Ketua MUI Hajarul Aswadi, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashariz
Acara diakhiri dengan Penyerahan simbolis Produk Hukum, Akta Nikah dan Dokumen kependudukan lainnya oleh Wali Kota Tanjungbalai didampingi Forkopimda dan selanjutnya foto bersama.
Pewarta : OmDay.
Social Header
Berita