Berita

Breaking News

Pasca Ditetapkan Tersangka Pengadaan Bandwidth Internet, Rumah Mantan Kadis Kominfo Sleman Digeledah

Penggeledahan Rumah Mantan Kadis Kominfo Sleman. /Foto dok/Penkum/cakrainvestigasi.com /



SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Pasca ditetapkannya Mantan Kepala Dinas Komunkasi dan Informasi ( Kominfo ) Sleman, kini Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana  Khusus Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah Tersangka ESP di jalan Turi , Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok.  Hal tersebut seperti disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan kepada Cakrainvestigasi.com, Jumat ( 26/9/2025).

" Hari ini dilakukan penyitaan dan juga penggeledahan rumah ESP dalam perkara dugaan pidana Korupsi pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan pengadaan Sewa Collocation DRS Tahun 2023-2025 pada Dinas Kominfo Sleman, dimana  perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.3.000.000.000," jelasnya.

Penggeledahan sendiri dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta .

Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/rugikan-negara-3-milyar-mantan-kadis.html

 Penyidik melakukan penggeledahan antara lain di Garasi, Ruang Tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat  barang-barang lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 . 

" Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) jam tangan berbagai merk," terangnya. 

Dalam kasus ini Tersangka ESP disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM