Berita

Breaking News

Ratusan Nakes di Aru Geruduk Pengadilan Negeri Dobo

Ratusan Nakes di Aru Geruduk Pengadilan Negeri Dobo. /Foto.dok/yerusa.cakrainvestigasi.com/ 


KEPULAUAN ARU, Cakrainvestigasi.com -  Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Puskesmas Siwalima, Puskesmas Dobo, Puskesmas Patidjarabil Desa Wangel, dan RSUD Cenderawasih Dobo, Kecamatan Pulau - Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku  menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kamis (20/11/2025) pukul 09.00 WIT.

Aksi mereka ini dilakukan untuk memberikan dukungan moril kepada dua Nakes berinisial RU dan J yang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Dobo terkait kasus dugaan kelalaian medis dan berujung pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang wanita berinisial R (24) ke Kepolisian Resort Kepulauan Aru pada 21 Februari 2025 lalu.

Pantauan media ini di depan kantor PN Dobo, nampak beberapa nakes memegang spanduk dukungan yang bertuliskan "Pelayanan kami untuk Jargaria bukan untuk Pengadilan, Kebenaran tak pernah takut, Aksi Solidaritas Nakes Jargaria, Kalian tak sendiri kami bersama kalian, Kebenaran akan menang karena kami tak pernah melepaskan tangan," Save Nakes".

Aksi ini mengakibatkan pelayanan kesehatan di tiga puskesmas yakni Puskesmas Siwalima, Puskesmas Dobo, Puskesmas Patidjarabil Desa Wangel lumpuh total.

Baca juga : Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Usut Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Kepala Puskesmas Siwalima, Liliana Louhanapessy, S.Kep membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kehadirannya bersama ratusan nakes lainnya di PN Dobo merupakan bentuk dukungan moril kepada kedua nekas yang akan menjalani sidang perdana di hari ini.

"Iya benar, hari ini pelayanan di tiga puskesmas ditiadakan. Karena kami datang untuk memberikan dukungan kepada dua rekan kami yang mau jalani sidang disini," ungkapnya.

Lanjut tujuan aksi ini tambah dia adalah untuk menunjukkan solidaritas dan memastikan bahwa aspek-aspek medis serta standar profesi dipertimbangkan secara adil dalam proses peradilan.

Untuk diketahui, sidang perdana terhadap dua nakes kasus dugaan kelalaian medis yang berujung pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang wanita berinisial R (24)

dipimpin oleh hakim ketua Dwinata Estu Dharma, SH.MH dan didampingi Hakim Anggota 1, Efraim Reinalldo Boraspati, S.H. dan Hakim Anggota 2: Jeremia Jovan Nathanael Lumban Gaol, S.H.

Sidang ditunda hingga tanggal 1 Desember karena Edi Birahi pemilik rumah karoke Sejahtera tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang untuk sidang minggu depan.

Pewarta : Nus Yerusa

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM