( Direktur Pueser Bumi Sejahtera saat menunjukkan lokasi Tanah Yang di sewa dari Palungguh Triyono )
GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.com | Direktur PT Pueser Bumi Tourisiti Hindriya angkat bicara usai di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanah urug di Wilayah Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Tourisiti kepada awak media menjelaskan bahwa,dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan di lokasi TKD Sampang, dia merasa di dzalimi ,
"Saya dalam hal ini merasa dizalimi berkaitan dengan mencuatnya kasus pertambangan di tanah kas Kalurahan Sampang apalagi sampai saya di tetapkan sebagai tersangka," jelasnya kepada awak media, Minggu ( (23/2).
Touristi juga menjelaskan bahwa dalam penetapan sebagai tersangka juga aneh karena kami PT Pueser Bumi Tidak pernah menambang di Lokasi TKD,
" Kami hanya sewa lahan untuk jalan akses masuk ke lokasi tambang yang kami izinkan, itupun dengan luasan kurang lebih 200 an meter," paparnya.
Dan saat kami dari PT Pueser Bumi ingin menyewa lahan untuk akses jalan sendiri juga persetujuan dari pemegang palungguh yaitu Dukuh Triyono.
" Kita menyewa untuk akses jalan sesuai dengan alurnya karena itu tanah palungguh kita menyewa atas izin yang punya palungguh dan itu juga sesuai pengakuan dari Triyono selaku penggarap palungguh tersebut,"
" Namun diketahui akhir-akhir tanah tersebut diklaim sebagai tanah kas desa Sampang.,"
Touristi juga menambahkan sebelum menyewa tanah palungguh sendiri awal sebenarnya mau lewat akses dekat pak lurah namun sesuai arahan Pak Lurah Suharman suruh lewat tanah palungguh dimana akses lebih dekat.
"Akhirnya kita melakukan perjanjian sewa untuk akses jalan masuk ke lokasi sesuai harga yang disepakati 15 juta dalam waktu tiga tahun," imbuhnya.
Dan untuk penambangan di tanah kas desa sebenarnya bukan di lakukan oleh PT Pueser Bumi Sejahtera namun di lakukan oleh PT SJS yang dalam hal ini saudara FJ,
" Dan saat PT SJS melakukan penambangan di wilayah yang diklaim TKD kami sudah melakukan peringatan kepada pelaku. Akan tetapi tetap di lakukan atas perintah Lurah Sampang dengan alasan untuk kepentingan umum tidak dijual belikan. Dan yang perlu di garis bawahi lagi saudara FJ melakukan aktifitas penambangan sendiri sebelum masuk menjadi bagian dari PT Pueser Bumi Sejahtera,"
Maka dengan kejadian kejadian ini atau runtutan ini kami sangat sangat di rugikan dan sekali lagi merasa di dzalimi. Tapi kenapa pihak Kejaksaan tiba tiba menetapkan saya sebagai tersangka dalam hal ini dan setelah viral. Semoga saja kebenaran dan juga keadilan akan terbuka dan kita siap bukak bukakan, tandas Touristi.
Terpisah Prabono,S.H selaku salah satu kuasa hukum dari Tersangka Direktur Utama PT. Pueser Bumi Sejahtera bahwa, pihaknya akan menyampaikan tanggapan khususnya dalam upaya hukum Pemberi kuasa, melakukan
" Kami melakukan gugatan Praperadilan PMH yang saat ini sedang berjalan, yang mana teregister dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Wno tertanggal 05/02/2025," jelasnya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Tergugat, berhubungan erat dengan Subyek Hukum yang diduga secara sengaja telah menyewakan TKD dimaksud, yang diklaim sebagai tanah Palungguh Tergugat,
"Yang menjadi Pintu Masuk Awal Kerugian Keuangan Negara," imbuhnya.
Gugatan PMH sebagaimana dimaksud pada point diatas, bertujuan mengurai serta mendudukkan subyek yang semestinya bertanggungjawab atas Lahirnya Perjanjian Sewa Lahan TKD antara Tersangka selaku Dirut PT. Pueser Bumi Sejahtera dengan Tergugat,Tandasnya. ( Pay ).
Social Header