( Sri Munti saat melaporkan ke Polres bersama Kuasa Hukum )
KUDUS, Cakrainvestigasi.com | Sekelompok 8 orang main hakim sendiri yang di provokatori ( SYH ) merusak pintu rumah kediaman ibu Sri Munti tanpa seijin pemilik rumah di Desa Jojo RT. 01 RW. 03 Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus.
Kejadian pengrusakan rumah Ibu Sri Munti di pintu bagian belakang dengan cara di congkel pakai linggis dengan cara paksa. Pada Sabtu, 08/03/25
Ternyata di ketahui sekelompok orang tidak di kenal tersebut ialah sekelompok suruhan dari BY yang sedang dalam proses sengketa tanah dengan Ibu Sri Munti yang kata dari OTK sudah sejak tahun 2022,Ujar OTK.
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/03/sempat-merasa-di-dzalimi-dan-mangkir.html
Sangat di sayangkan, perusakan yang di lakukan oleh suruhan ( BY ) yang merusak kunci pintu rumah dan pagar yang di lakukan di tanah objek sengketa dan melanggar Pasal 406 KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Ujar Rusmito, SH selaku kuasa hukum Sri Munti.
Adaya kejadian tersebut , Ibu Sri Munti selaku pemilik rumah di dampingi kuasa hukumnya Rusmito, SH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus, karena melakukan tindak pidana perusakan dan masuk rumah secara paksa dengan cara mencongkel pintu tanpa seijin pemilik rumah itu sudah jelas melanggar hukum ,Tegas Rusmito.
Polres kudus telah menerima laporan tentang perkara tersebut dan segera menindak lanjuti proses penyelidikan. "Kami akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap laporan Ibu Sri Munti ke pelaku , " Kata Tri Husodo, SH selaku anggota Reskrim yang bertugas.
Rusmito, SH selaku kuasa hukum Ibu Sri Munti berharap segera memproses dan mengambil tindakan atas laporan tersebut. Meskipun tanah tersebut masih bersengketa, kejadian tersebut sudah melanggar hukum karena pengrusakan. Tegasnya .
(Pewarta: MAA)
Social Header