![]() |
Kejari TBA Geledah Kantor KPU Kota Tanjungbalai. / Foto.dok.Hms/ cakrainbestigasi.com / |
TANJUNGBALAI - Cakrainvestigasi.com | Berkomitmen memberantas korupsi sampai ke akarnya, Kejari TanjungBalai Asahan melakukan penggeledahan Kantor KPU Kota Tanjungbalai, karna diduga adanya penyimpangan penggunaan dana hibah bank tahun 2023 - 2024 sebesar 16.5 Milyar.
Hal ini langsung dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) Yuliati Ningsih, SH. MH pada konprensi pres dikantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. Jalan Sudirman Tanjungbalai, kelurahan Sirantau, kecamatan Datuk Bandar. Rabu (27/8/2025)
Penggeledahan ini adalah rangkaian kelanjutan penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya, maka dengan itu akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga kami melakukan upaya paksa untuk mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti dengan melakukan langsung penggeledahan dikantor KPU Tanjungbalai.
Beliau juga menambahkan bahwa sebelumnya kami telah memeriksa lebih kurang 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah sebesar 16.5 Milyar untuk diminta keterangan tentang penggunaan dana tersebut, yang diduga banyak dilakukan penyimpangan dalam penggunaannya.
Penggeledahan dikantor KPU Tanjungbalai langsung dipimpin oleh Kajari TBA, Yuliati Ningsih, SH. MH, didampingi Kasi Pidsus, Anton Sujarwo, SH. MH. Kasi Intelijen, Juergen Panjaitan, SH. MH. Kasubdit I Intelijen, Haposan FH, Sibarani, SH, Team Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan personil pengamanan dari TNI.
Dalam penggeledahan Team kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan membawa beberapa barang bukti fisik berupa beberapa buah box dan 2 tas koper.
Sedangkan barang bukti lain berupa berkas - berkas dan juga barang bukti elektronik berupa dokumen, cpu, komputer dan laptop.
Kajari TBA menambahkan bahwa semua barang bukti itu dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dan diamankan untuk dilakukan penyidikan sebagai upaya menetapkan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2023 - 2024 sebesar 16.5 Milyar
Dalam keterangan akhir, Kajari TBA, Yuliati Ningsih, SH. MH mengatakan bahwa hasil penyidikan saksi-saksi selanjutnya akan menetapkan para tersangka yang akan dikenakan pidana pasal 2 dan pasal 3 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia.
Setelah semua barang bukti dibawa oleh Team Kejari TBA dari kantor KPU Tanjungbalai selanjutnya disimpan dan diamankan dikantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA).
Pewarta : Korwil Sumut / OmDay.
Social Header
Berita