![]() |
| Sidang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: . / Foto dok/kejari.cakrainvestigasi.com/ |
BANTUL, Cakrainvestigasi.com — Kasus mafia tanah yang menyeret nama Mbah Tupon kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (20/11). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tujuh terdakwa terbukti bersalah dan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Kasi Intel Kejari Bantul Zaenal Abidin,, saat dikonfirmasi cakrainvestigasi.com menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis beragam, mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
“Vonis terdakwa bervariasi mulai dari 10 bulan hingga dua tahun enam bulan penjara,” ujar Zaenal Jumat (21/11).
Majelis hakim yang diketuai Gatot Raharjo bersama dua anggota, Dhitya Kusumaningprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, secara bergiliran membacakan putusan untuk masing-masing terdakwa: Triono, Anhar Rusli, Bibit Rustamta, Fitri Wartini, Tryono, Achmadi, dan Indah Fatmawati.
Rincian Vonis Para Terdakwa
Triono
Terbukti melakukan penggelapan (dakwaan alternatif kedua). Dijatuhi 2 tahun penjara. Menyatakan masih pikir-pikir.
Anhar Rusli
Terbukti melakukan pemalsuan surat autentik (dakwaan alternatif ketiga). Dijatuhi 1 tahun 2 bulan penjara. Langsung menyatakan banding.
Bibit Rustamta
Terbukti melakukan penggelapan (dakwaan alternatif kedua). Dijatuhi 1 tahun 2 bulan penjara. Masih pikir-pikir.
Fitri Wartini
Terbukti melakukan penggelapan (dakwaan alternatif kedua). Divonis 1 tahun penjara dan menerima putusan.
Achmadi
Terbukti melakukan penggelapan dan turut memakai harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana. Dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
Triyono
Terbukti turut serta melakukan penggelapan (dakwaan alternatif kedua). Dijatuhi 1 tahun 4 bulan penjara. Masih pikir-pikir.
Indah Fatmawati
Divonis 10 bulan penjara dan masih mempertimbangkan banding.
Baca juga : Kapolri dan Sultan HB X Hadiri Apel Srawung Agung Jaga Warga, Tegaskan Komitmen Jogja Damai
Barang Bukti Dikembalikan kepada Mbah Tupon
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pemilik yang sah, yakni:
Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas nama Indah Fatmawati, seluas 1.655 m² di Bangunjiwo, dikembalikan kepada Tupon Hadi Suwarno.
Satu bendel SHM Nomor 24452 Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno seluas 292 m², juga dikembalikan kepada Mbah Tupon.
Putusan ini menandai babak baru penyelesaian perkara mafia tanah yang sempat menyita perhatian publik Bantul. ( Pay ).

Social Header
Berita