![]() |
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Tahan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi (PBH) KPU Kota Tanjungbalai./foto.dok/penkum.cakrainvestigasi.com/ |
TANJUNGBALAI, Cakrainvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja hibah uang (PBH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran Rp16,5 miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bapak Bobon Robiana, SH. MH, pada saat jumpa press di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jalan Sudirman, Jum'at ( 19 Des 2025 ).
Dalam keterangannya Kajari Tanjungbalai, menyatakan Bahwa penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjungbalai Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Sehari kemudian, pada 27 Agustus 2025, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban PBH.
Rincian pagu anggaran adalah Rp5,8 miliar (TA 2023) dan Rp10,7 miliar (TA 2024). Total realisasi penggunaan adalah Rp10,869 miliar, sedangkan sisanya Rp5,630 miliar dikembalikan ke Kas Daerah pada 9 April 2025.
Baca juga : Sikat Balap Liar! Kapolsek Wedarijaksa Turun Gunung, 3 Motor Brong Langsung Diangkut Petugas! |
Beliau juga menambahkan bahwa selama penyidikan, jaksa telah memeriksa 75 saksi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,258 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, markup pembelanjaan barang/jasa, dan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663,45 juta dari beberapa saksi. Setelah ditemukan minimal dua alat bukti sah dan perbuatan melawan hukum, Kepala Kejari Tanjungbalai menetapkan empat tersangka, yaitu:
– FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai)
– EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai)
– SWU (PPK Barang dan Jasa)
– MRS (Bendahara KPU Kota Tanjungbalai)
Para tersangka disangkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai pada kesempatan season tanya jawab dengan awak media, menerangkan bahwa penyidikan masih tetap berlanjut untuk mencari bukti - bukti baru minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka lain seperti apakah ada keterlibatan pihak lain atau pihak ketiga.
Para tersangka mulai hari ini (19 Desember 2025), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari, sampai dengan 07 Januari 2026.
Pewarta : Korwil Sumut / OmDay.

Social Header
Berita