![]() |
| Foto.Rekontruksi pembunuhan anggota jokzin di Bantul.dok.hms. |
BANTUL, Cakrainvestigasi.com – Kepolisian Resor Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, pada Jumat (10/4/2026). Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul tersebut, tersangka utama berinisial SS (28) alias Cobro memperagakan total 53 adegan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan rekonstruksi dilakukan di Mapolres untuk menjaga keamanan serta kelancaran proses hukum. Dalam kegiatan itu, tersangka dihadirkan langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Sejumlah saksi dan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul turut mengikuti jalannya rekonstruksi.
“Rekonstruksi kami laksanakan di halaman Mapolres Bantul demi keamanan. Tersangka dihadirkan secara langsung, sedangkan korban diperankan oleh pengganti,” ujar Rita kepada wartawan.
Ia menjelaskan, semula penyidik merencanakan 41 adegan. Namun dalam pelaksanaannya berkembang menjadi 53 adegan seiring ditemukannya detail tambahan dalam proses penyidikan.
Rekonstruksi memperagakan rangkaian peristiwa sejak tersangka mendatangi rumah korban hingga terjadinya pembunuhan. Dalam salah satu adegan, terungkap adanya ucapan korban yang memicu kemarahan tersangka saat keduanya berada dalam satu pertemuan.
Selain itu, diperagakan pula situasi saat korban bersama sejumlah saksi mengonsumsi minuman keras. Tersangka diketahui tidak ikut serta, namun diduga menyimpan rasa sakit hati hingga akhirnya kembali ke rumah korban bersama rekannya, FS (21).
“Tersangka bersama FS kembali ke lokasi dan masuk melalui bagian belakang rumah. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia,” jelas Rita.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka diduga masuk ke rumah korban saat korban tengah tertidur, lalu melakukan penyerangan menggunakan golok.
Dalam kejadian itu, istri korban berinisial RP (34) sempat berusaha melindungi korban dan mengalami luka pada bagian tangan. Setelah kejadian, tersangka sempat mendatangi rumah duka untuk mengelabui warga sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
( Pay )

Social Header
Berita