![]() |
| Foto.audensi lpksm Rajawali mas ke Polda DIY.dok. |
YOGYAKARTA ,Cakraimvestigasi.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Rajawali Mas melakukan audiensi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (25/5/2026). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda DIY sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dalam perlindungan konsumen dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal Kharis Amarullah, S.H., M.H., Bendahara Umum Luki Adisti, S.A., Kabid Jasa Abdul Rahman, S.H., Kabid Barang Beredar Abdur Rahman, S.H., serta unsur kesekretariatan Ananda, S.H.
Audiensi difokuskan pada penyampaian berbagai persoalan yang masih berkembang di tengah masyarakat terkait praktik penagihan utang yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di jalan raya. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan sering kali dilakukan dengan cara-cara yang dianggap menyerupai aksi premanisme.
Selain persoalan debt collector, LPKSM juga menyoroti maraknya praktik koperasi harian atau yang dikenal masyarakat sebagai “bank plecit”. Dalam sejumlah kasus, proses penagihan dilakukan dengan cara intimidatif, ancaman verbal, hingga tindakan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga.
Tidak hanya itu, praktik penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) melalui pihak ketiga atau field collector (FC) juga menjadi perhatian khusus. Menurut LPKSM, masih ditemukan metode penagihan yang diduga mengandung unsur tekanan psikologis dan intimidasi terhadap debitur.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dirintelkam Polda DIY menjelaskan bahwa fungsi Intelkam Kepolisian pada dasarnya melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi, deteksi dini, analisis, dan pemetaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, Intelkam juga memiliki peran strategis dalam memberikan masukan, rekomendasi, dan langkah-langkah antisipatif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, termasuk menerima serta menindaklanjuti informasi dan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan situasi keamanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa persoalan utang-piutang pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata. Namun demikian, apabila dalam proses penagihan ditemukan adanya unsur penganiayaan, ancaman, intimidasi, perampasan, maupun tindak pidana lainnya, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kabid Jasa LPKSM YPK Rajawali Mas, Abdul Rahman, S.H., berharap hasil audiensi tersebut dapat diteruskan kepada Kapolda DIY dan menjadi perhatian jajaran terkait, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), guna memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik usaha yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Sebagai lembaga yang menjalankan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, LPKSM YPK Rajawali Mas menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan, edukasi, serta perlindungan kepada masyarakat dari berbagai praktik usaha yang merugikan dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi antara lembaga perlindungan konsumen dan aparat penegak hukum guna menciptakan rasa aman, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih efektif di Daerah Istimewa Yogyakarta.
( Pay ) .


Social Header
Berita