![]() |
| Foto.konferensi pers Polresta Sleman.dok.hms. |
SLEMAN ,Cakrainvestigasi.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Godean-Seyegan, tepatnya di sebelah utara SPBU Seyegan. Empat pelaku berhasil diamankan, termasuk satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Korban dalam kasus ini adalah MNZ (24), seorang mahasiswa asal Margodadi, Seyegan, Sleman.
Sementara pelaku yang diamankan masing-masing RSA (20), FAA (22), FYH (18), dan FAR (16). Dua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua lainnya bertindak sebagai pelaku utama pengeroyokan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelum kejadian, korban bersama rekannya selesai makan di sebuah warung makan di kawasan Jalan Godean dan hendak pulang menuju rumah.
Dalam perjalanan melalui Jalan Sidomoyo, korban merasa dibuntuti oleh dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku. Korban sempat dihentikan dan ditanya mengenai rombongan pengendara motor tertentu.
Meski telah menjelaskan bahwa dirinya hanya berdua dan baru pulang dari warung makan, korban kembali dihentikan saat melintas di wilayah Seyegan.
Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku menarik korban dari sepeda motor, memukul bagian wajah, menendang tubuh korban hingga terjatuh, dan menyabetkan gesper ke arah korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar pada lutut kiri, kuku jari tengah tangan kanan terlepas, bibir bawah memar, dua gigi atas patah, nyeri pada bagian perut, serta memar pada punggung. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RS At-Turots Al Islamy sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman.
Hasil penyelidikan mengungkap motif pengeroyokan diduga karena para pelaku merasa salah satu rekan mereka hampir tertabrak oleh sepeda motor korban saat melintas di Jalan Sidomoyo, Godean.
Tim URC Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap seluruh pelaku pada Selasa (2/6/2026). Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sleman, sedangkan satu pelaku yang masih berstatus anak dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sabuk gesper warna hitam, satu buah sabuk gesper motif hitam krem, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H. menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
( Pay )


Social Header
Berita